Sentimen
Positif (100%)
11 Agu 2023 : 15.24
Tokoh Terkait

DPR Jamin Sejahtera! Bunyi Pasal 131A RUU ASN Membuat Tenaga Honorer diangkat Jadi PNS Tanpa Tes?

11 Agu 2023 : 15.24 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

DPR Jamin Sejahtera! Bunyi Pasal 131A RUU ASN Membuat Tenaga Honorer diangkat Jadi PNS Tanpa Tes?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes menyeruak ke permukaan.

Diketahui RUU ASN tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dimana tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.

Terkait tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes tersebut terdapat dalam Pasal 131A yang disisipkan diantara Pasal 131 dan 132, yang bunyinya:

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Baca Juga: Deretan Contoh Lomba 17 Agustus 2023 Terbaru yang Menarik, Dijamin Seru dan Meriah, Peserta Pasti Suka!

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS

Pasal tersebut merupakan sebuah komitmen dari DPR untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Namun tampaknya usulan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes tersebut ditolak oleh pemerintah.

Seperti yang telah diketahui RUU ASN kabarnya akan segera diumumkan oleh Jokowi pada 16 Agustus mendatang.

Dimana dikabarkan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan dan sudah tidak ada lagi mulai 28 November nanti.

Dengan jumlah sebanyak 2,3 juta tenaga honorer saat ini pemerintah ingin tetap mereka bekerja.

Hingga saat ini pemerintah masih menggodok kebijakan yang terbaik agar tenaga honorer tetap sejahtera.

Baca Juga: Perangkat Desa Diangkat PNS Tahun Ini? Cek Nominal Gaji Kades serta Perangkatnya di SINI

Dimana nantinya hasil kebijakan tersebut akan dituangkan dalam RUU ASN yang siap diumumkan sebentar lagi.

Untuk itu menarik untuk menantikan seperti apa nasib honorer yang akan segera diketahui.

Demikianlah info tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes.***

Sentimen: positif (100%)