Sentimen
Negatif (100%)
11 Agu 2023 : 13.07
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putusan MA Soal Ferdy Sambo, Ma’ruf Amin: Pemerintah Tentu Tidak Akan Mengambil Sikap

11 Agu 2023 : 13.07 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Putusan MA Soal Ferdy Sambo, Ma’ruf Amin: Pemerintah Tentu Tidak Akan Mengambil Sikap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --- Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah tidak akan mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Agung soal permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, karena tidak bisa mengintervensi lembaga peradilan.

"Saya kira ini masalahnya masalah peradilan, masalah wilayahnya wilayah yudikatif, oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap kepada putusan-putusan itu," jelas Wapres di sela kegiatan di Jawa Timur, Kamis, sebagaimana dipantau melalui tayangan video dari Jakarta.

Wapres mengatakan pemerintah tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi maupun kasasi.

Ia mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan MA untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Ketiga, hukuman bagi Ricky Rizal menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Keempat, hukuman bagi Kuat Ma'ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun. (antara/fajar)

Sentimen: negatif (100%)