Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Gaji PNS Naik Berapa Kali Lipat? DPR Usulkan Sekian Persen untuk Kenaikan Gapok ASN
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi topik perbincangan yang menarik di kalangan ASN.
Dalam bulan Agustus 2023 ini, terdapat kabar baik bagi para ASN, yaitu adanya rencana kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI-POLRI hingga pensiunan.
Namun, pertanyaan yang banyak muncul adalah berapa persen kenaikan gaji PNS yang diumumkan Agustus nanti?
Kenaikan gaji PNS diharapkan akan segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengonfirmasi rencana ini. Pengesahan tersebut akan sejalan dengan pengesahan RUU APBN untuk tahun anggaran 2024.
Hal ini dipandang sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja PNS dalam memberikan pelayanan publik.
Baca Juga: Peraturan Mengenai Perkawinan PNS, Klarifikasi Mengenai Status Pernikahan
Namun, angka pasti kenaikan gaji PNS masih dalam tahap perancangan dan penyempurnaan.
Beberapa pihak, termasuk anggota DPR, telah mengusulkan agar kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 ini minimal sebesar 7% dari besaran gaji saat ini.
Besaran gaji PNS sendiri ditentukan oleh golongan dan jenjang pendidikan yang dimiliki oleh setiap individu PNS.
Informasi detail terkait besaran gaji setiap golongan dan tingkat pendidikan dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Perubahan yang signifikan akan terjadi dalam mekanisme penggajian PNS. Skema gaji akan mengalami perubahan, begitu juga dengan metode perhitungan gaji.
Selain itu, pangkat yang sebelumnya digolongkan berdasarkan golongan jabatan tidak akan lagi menjadi acuan utama.
Di masa mendatang, faktor-faktor seperti kinerja dan tanggung jawab yang diemban akan lebih ditekankan dalam menentukan besaran gaji.
Berdasarkan info dari beberapa sumber, kenaikan gaji PNS diharapkan dapat mencapai lebih dari enam kali lipat dari besaran gaji sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh perubahan dalam penilaian variabel yang digunakan dalam penggajian.
Seiring dengan perubahan ini, Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS diperlukan mengingat selama empat tahun terakhir, tidak terjadi kenaikan gaji yang signifikan bagi PNS.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Justru Tak Gentar Bongkar Permainan yang Dilakukan Dirut PT Taspen
Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kenaikan gaji terdampak oleh upaya penanganan pandemi COVID-19.
Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah tunjangan kinerja (tukin). Kenaikan tukin untuk PNS tahun 2023 diumumkan sebesar 11,1 persen.
Peningkatan tukin ini dianggap sebagai bentuk penghargaan dari Presiden Joko Widodo atas upaya peningkatan kualitas reformasi birokrasi di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) tertentu.
Meski pengumuman gaji PNS akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023, namun pemberlakuan kenaikan gaji ini masih harus ditunggu hingga tahun 2024.
Implementasi kenaikan gaji PNS akan dilaksanakan pada awal tahun anggaran baru, yaitu tahun 2024.***
Sentimen: positif (98.1%)