6 Hari Lagi! Bagaimana Skema Kenaikan Gaji PNS 2023 dan Naik Berapa Persen? Ini Kata Sri Mulyani
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini pemerintah tengah menyusun skema kenaikan gaji PNS atau seluruh ASN dan pensiunan.
Hal ini berkaitan dengan penyesuaian gaji PNS yang terakhir kali naik pada tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Aturan tersebut membahas tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Mohon Maaf Tunjangan Kemahalan Tidak Diberikan Pada PNS yang Tinggal di Kota Ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, kenaikan gaji PNS secara resmi akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu dilakukan saat membacakan nota keuangan dan RUU anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024 pada 16 Agustus mendatang, atau 6 hari lagi.
Bagaimana Skema kenaikan gaji PNS 2024?
Mengenai skema kenaikan gaji PNS, Sri Mulyani telah menyampaikan, bahwa pihaknya masih merampungkan hal tersebut.
Baca Juga: Siap Daftar CPNS? Segini Gaji PNS Terbaru 2023
Pasalnya, hingga saat ini, Kemenkeu juga belum bisa menyampaikan info berapa persen besaran yang dibutuhkan untuk terapkan kenaikan gaji PNS.
Diketahui, gaji pegawai negeri sipil 2019 terendah pada golongan I/A, masa kerja 0 tahun berubah jadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik jadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.
Berikut rincian gaji PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 antara lain:
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.560.800 — Rp 2.335.800;
• Golongan Ib : Rp 1.704.500 — Rp 2.472.900;
• Golongan Ic : Rp 1.776.600 — Rp 2.577.500;
• Golongan Id : Rp 1.851.800 — Rp 2.686.500.
Baca Juga: Tabel Angka Gaji Pokok PNS 2023 Terbaru Golongan I, Golongan II dan Golongan III
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 2.022.200 — Rp 3.373.000;
• Golongan IIb : Rp 2.208.400 — Rp 3.516.300;
• Golongan IIc : Rp 2.301.800 — Rp 3.665.000;
• Golongan IId : Rp 2.399.200 — Rp 3.820.000.
Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 — Rp 4.236.400;
• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 — Rp 4.415.600;
• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 — Rp 4.602.400;
• Golongan IIId : Rp 2.920.800 — Rp 4.797.000.
Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 3.044.300 — Rp 5.000.000;
• Golongan IVb : Rp 3.173.100 — Rp 5.211.500;
• Golongan IVc : Rp 3.307.300 — Rp 5.431.900;
• Golongan IVd : Rp 3.447.200 — Rp 5.661.700;
• Golongan IVe : Rp 3.593.100 — Rp 5.901.200.
Demikian info soal rencana pemerintah yang akan terapkan kenaikan gaji PNS. Pengumuman yang resmi akan dibacakan oleh Jokowi pada 16 Agustus mendatang.***
Sentimen: positif (84.2%)