Sentimen
Negatif (100%)
10 Agu 2023 : 15.23
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

'Sunat Massal' Vonis Ferdy Sambo Cs, Irma Hutabarat: Putusan yang Menyakiti Hati

10 Agu 2023 : 15.23 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

'Sunat Massal' Vonis Ferdy Sambo Cs, Irma Hutabarat: Putusan yang Menyakiti Hati

PIKIRAN RAKYAT - Permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diterima oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan pada eks jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, tiga terpidana lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman. Putri Candrawathi dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.

Ricky Rizal dari semula 13 tahun menjadi delapan tahun. Sedangkan Kuat Maruf dari hukuman pidana 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai putusan MA mengenai kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA yang dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, ia memaparkan Kejagung mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasasi terhadap para terdakwa.

Menanggapi itu, aktivis Irma Hutabarat yang gencar memperjuangkan keadilan untuk Brigadir J merespons keputusan MA. Irma mempertanyakan tiga orang hakim yang dianggapnya melukai rasa keadilan.

“Karena keluarga kecewa hakim memberikan putusan yang menyakiti bukan hanya hati keluarga tapi hati netizen. Dan juga Kamaruddin Simanjuntak cs (tim kuasa hukum keluarga Brigadir J) kecewa dengan putusan ini tentu saja kita semua merasakan,” tuturnya.

Baca Juga: Soal 'Angin' Ferdy Sambo Dapat Remisi, Mahfud MD: Itu Bergantung Persentase

Irma menerangkan, kasus ini penuh dengan kebohongan. Tak lupa, ia mengingatkan soal obstruction of justice atau melenyapkan barang bukti dalam kasus ini.

“Ada tuduhan dan fitnah, pemerkosaan lah yang semua tidak terbukti. Lalu juga ada obstruction of justice di mana CCTV itu hilang maka ini harus flashback kita, kenapa ini terjadi?” ucapnya dilansir dari unggahan video di akun Instagram @irmahutabaratofficial.

Mengenai hukuman para terpidana yang dianulir, ia sudah berbicara dengan Kamaruddin. Irma mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih ‘compang-camping’. Pemotongan hukuman ini mengecewakan banyak pihak.

“Disunat semua putusan vonis MA bukan hanya Ferdy Sambo dianulir hukuman mati jadi seumur hidup tapi jadi delapan tahun buat Ricky Rizal. Lalu juga 10 tahun buat Kuat Maruf dan 10 tahun buat Putri Candrawathi artinya itu disunat setengah-setengah semua,” ujar Irma.***

Sentimen: negatif (100%)