Sentimen
Positif (99%)
10 Agu 2023 : 08.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Kenaikan Gaji PNS Dipercepat Bisa 6 Kali dalam Setahun? Catat Jadwal Masing-Masing Periodenya

10 Agu 2023 : 08.15 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kenaikan Gaji PNS Dipercepat Bisa 6 Kali dalam Setahun? Catat Jadwal Masing-Masing Periodenya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira untuk PNS semua golongan terkait ketentuan kenaikan gaji yang baru saja dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Komponen gaji merupakan hal yang sangat diperhatikan oleh PNS seiring adanya kenaikan pangkat yang telah diresmikan oleh BKN.

Baru-baru ini BKN telah merilis peraturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang semula hanya dua periode dalam setahun menjadi enam periode.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dijamin Fair Tanpa Titipan, Begini Tips Lolos Jadi PNS Jalur Umum

Dengan adanya kebijakan baru terkait kenaikan pangkat PNS ini dapat dipastikan mereka akan lebih cepat terima kenaikan gaji ketimbang tahun lalu.

Artinya, gaji PNS yang didapat akan naik sesuai dengan pangkat terbaru yang tentunya akan lebih besar dari sebelumnya.

Aturan terkait percepatan kenaikan pangkat PNS tersebut telah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang dapa dijadikan resmi oleh para ASN.

Peraturan terbaru soal periode kenaikan pangkat PNS telah diresmikan oleh BKN pada 14 Juli 2023 lalu.

Adapun jadwal periode kenaikan pangkat PNS yang termuat dalam peraturan BKN terbaru adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tahun 2024 Bakal Naik! Inilah Rincian Gaji Pokok PNS dari Golongan Terendah sampai Tertinggi

- Periode 1 dilakukan pada tanggal 1 Februari

- Periode 2 dilakukan pada tanggal 1 April

- Periode 3 dilakukan pada tanggal 1 Juni

- Periode 4 dilakukan pada tanggal 1 Agustus

- Periode 5 dilakukan pada tanggal 1 Oktober

- Periode 6 dilakukan pada tanggal 1 Desember

Baca Juga: Jelang Kenaikan Gaji PNS, Begini Gaji dan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Jawa Barat, Cek!

Peraturan percepatan kenaikan pangkat PNS ini dilakukan Presiden Jokowi untuk mengubah alur birokrasi Indonesia untuk lebih lincah.

Perlu diketahui bahwa peraturan terbaru terkait kenaikan pangkat PNS jadi 6 periode tersebut baru akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.

PNS yang tahun ini berkeinginan mengajukan kenaikan pangkat dapat melakukannya pada tanggal 1 Oktober 2023 mendatang dengan menggunakan skema lama.

Demikian informasi terkait peraturan terbaru dari BKN untuk mempercepat kenaikan gaji PNS.***

Sentimen: positif (99.5%)