Sentimen
Negatif (66%)
9 Agu 2023 : 22.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura, Manila

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Lukas Enembe Sempat Dilarang Masuk Tempat Judi di Singapura

9 Agu 2023 : 22.27 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Lukas Enembe Sempat Dilarang Masuk Tempat Judi di Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, disebut sempat dilarang masuk ke tempat perjudian atau kasino di Singapura.

Hal itu terungkap dalam persidangan Enembe yang merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Larangan Enembe memasuki kasino di Singapura dipaparkan oleh saksi Dommy Yamamoto.

Dommy mengatakan, ketika menemani Enembe di Singapura sekitar 2019 sampai 2020, kliennya pernah dilarang masuk ke tempat wisata judi kasino di Singapura.

"Tahun 2019 atau 2020 iya (dilarang masuk) kasino di Singapura, tapi saya tidak tahu kenapa. Saya tahu dari staf kasino di sana," kata Dommy.

Baca juga: Saksi Sebut Masyarakat Jayapura Tahu Hotel Angkasa Milik Lukas Enembe

Dommy dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tangan kanan Enembe yang dipercaya buat menemani saat berjudi di Kasino Resort World Sentosa di Singapura dan Solaire Resort and Casino di Manila, Filipina.

Dommy menyampaikan, Enembe hanya bermain 2 permainan judi di Singapura, yakni Baccarat dan Jackpot atau slot.

Meski begitu, kata Dommy, Enembe tidak pernah bernasib mujur dalam berjudi.

"Setahu saya tidak pernah (menang)," jawab Dommy sambil tertawa.

Dalam persidangan itu, JPU juga menyebutkan Lukas menukarkan uang sebesar Rp 22,5 miliar ke mata uang Dollar Singapura buat berjudi.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Terima Fee Proyek Rp 19 Miliar dengan Kode 01

Menurut berita acara pemeriksaan Dommy, uang itu ditransfer melalui rekening Agus Parlindungan yang merupakan rekanan Dommy dan adiknya, Jimmy Yamamoto.

Di dalam BAP itu juga disebutkan Dommy meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang dengan total Rp 10 miliar, dengan rincian transfer Rp 5 miliar sebanyak dua kali ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas untuk ditukarkan ke dolar Singapura.

Uang Rp 10 miliar tersebut juga digunakan Lukas Enembe untuk main judi di kasino di Manila.

"Valas dengan nilai total Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," kata Wawan.

Dommy kembali meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang Rp 5 miliar ke rekening money changer PT Anugerah Prospek Valasindo yang juga peruntukannya untuk keperluan berjudi Gubernur nonaktif Papua tersebut.

Baca juga: KPK Punya Bukti Modal Judi Lukas Enembe dari Duit Suap


"Valas dengan nilai total senilai Rp 5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Saksi Sebut Lukas Enembe Tak Pernah Menang Saat Berjudi

Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Novianti Setuningsih)

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (66%)