Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ketika Hakim Heran Konsultan Hukum Proyek BTS Tak Beri Masukan untuk Lelang Proyek BTS...
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/08/08/64d2063c09772.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri heran dengan konsultan hukum proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 bernama Assenar.
Pasalnya, Assenar tidak memberi masukan yang benar dalam proses lelang terhadap perusahaan yang ikut lelang proyek di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.
Adapun konsultan hukum proyek BTS 4G itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif; dan Yohan Suryanto.
Baca juga: Konfrontasi Saksi, Hakim Kulik Percakapan “Keep Silent” di Kasus BTS 4G
Peristiwa itu terjadi ketika hakim Fahzal mendalami prosedur lelang proyek BTS 4G saat Assenar menjadi konsultan hukumnya. Hakim Fahzal mengaku heran, tiga konsorsium yang mengikuti lelang seluruhnya mendapatkan lima paket proyek di Bakti Kominfo.
"Saya tanya, Saudara sebagai konsultan hukum. Pelelangan apa itu seperti itu? Kalau pelelangan itu ada pesaingnya, ada yang kalah," kata hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Ternyata dia kalah di sini, menang di situ. Saudara sebagai konsultan hukum, gimana itu hukum apa yang Saudara pakai?" tanya hakim.
Mendengar jawaban itu, Assenar menjelaskan, lelang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) mengacu pada kelengkapan dokumen para perserta lelang. Menurut dia, kelengkapan dokumen itu lah yang membuat para peserta lelang dapat mengikuti tahapan untuk bisa menggarap proyek BTS 4G.
"Yang Mulia, dari proses yang kami ikuti, bersama pokja itu adalah hasil yang memang kita ikuti dari dokumen dan proses yang kita lalui," papar Assenar.
Baca juga: Saksi Ungkap Eks Dirut Bakti Kominfo Arahkan Prakualifikasi Tender BTS 4G Dilakukan Manual
Atas jawaban tersebut, hakim pun mendalami peran Assenar dalam proses lelang tersebut. Pasalnya, setiap proses lelang pasti sudah ada prosedur bakunya.
"Saudara sebagai konsultasi hukum, apa enggak memberikan masukan yang benar atau Saudara juga dapat arahan?" cecar hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Assenar pun mengaku mendapat arahan dari Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Ia menyebut Anang memberi arahan terkait kriteria teknis lelang tersebut.
"Dapat arahan?" cecar hakim lagi
"Iya," kata Assenar.
"Dari siapa?" tanya hakim.
"Untuk kriteria teknis, Yang Mulia, yang terkait dengan persyaratan keikutsertaan, pertama kali saya dengar dari Pak Anang," ungkap Assenar.
Atas pengakuan itu, hakim menilai kehadiran Assenar sebagai konsultan hukum di proses lelang tidak berguna.
"Percuma saja Saudara sebagai konsultan hukum di situ. Kalau konsultan hukum, kita memberikan masukan yang benar. Ini sudah menyimpang," ujar hakim.
Baca juga: Hakim Minta Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS 4G Segera Dihadirkan di Persidangan
Hakim berpandangan, kehadiran Assenar sebagai konsultan hukum untuk proyek BTS 4G sia-sia. Sebab, Assenar hanya menuruti apa yang diarahkan oleh pejabat tertentu dibandingkan memberikan masukan yang benar dalam proses lelang.
"Nyatanya mereka menang semua, tiga konsorsium. Akibatnya apa, kamu tahu tidak? selesai tidak itu yang dilelang itu Saudara sebagai konsultan?" tanya hakim.
"Iya, tidak selesai," kata Assenar.
"Karena dari awal Saudara sudah main-main itu jadinya! Pak, percuma saja Saudara jadi konsultan hukum, enggak ada guna," ujar hakim Fahzal.
"Untuk apa? lebih pintar yang punya pekerjaan daripada konsultannya, karena Saudara diarahkan," kata hakim.
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (88.9%)