Sentimen
Positif (57%)
9 Agu 2023 : 00.15

Tugas dan Kewenangan Komite Sekolah

9 Agu 2023 : 00.15 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tugas dan Kewenangan Komite Sekolah

KOMPAS.com - Setiap tahun ajaran baru akan dibentuk komite sekolah yang terdiri dari perwakilan wali murid.

Kewenangan komite sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite Sekolah berfungsi dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah.

Sementara itu mengacu pada Pasal 3 dalam Permendikbud tersebut, tugas Komite Sekolah yaitu:

Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: Kebijakan dan program sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); Kriteria kinerja sekolah; Kriteria fasilitas pendidikan di sekolah; dan Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah. Pasal 10 ayat 1: Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Pasal 10 ayat 3: Komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Pasal 13 ayat 1: Komite sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. -. - "-", -. -

Sentimen: positif (57.1%)