Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Syarat Menjadi Anggota Komite Sekolah
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2019/06/29/1021477743.jpg)
KOMPAS.com - Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sesuai dengan peraturan tersebut, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali murid yang kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
Komite Sekolah terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris serta anggota. Untuk menjadi anggota Komite Sekolah maka harus memenuhi sejumlah syarat yang terkandung dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut.
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen); Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan namun tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Pasal 4 ayat 3 juga menyebutkan yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah yakni orang yang berasal dari unsur:
Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan; Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan; Pemerintah desa; Forum koordinasi pimpinan kecamatan; Forum koordinasi pimpinan daerah; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan
Baca juga: Viral Video SMAN 3 Bekasi Minta Pungutan Rp 4,75 Juta ke Orangtua, Komite Sekolah: Itu Sumbangan
Lama Keanggotaan
Sesuai dengan Pasal 8 lama keanggotaan Komite Sekolah yakni sebagai berikut:
Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila: mengundurkan diri; meninggal dunia; tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap -. - "-", -. -
Sentimen: negatif (88.9%)