Bawaslu Pertanyakan Urgensi Ganti Usia Mininum Capres dari 40 Tahun jadi 35 Tahun
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan uji materi atau judicial review terkait batas usia minimum capres-cawapres.
Salah satu penggugat, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menginginkan usia calon kepala negara dan wakilnya diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga
Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, PPP Bicara Kematangan di Umur 40 Tahun
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi dari uji materi tersebut. Menurutnya, tidak ada hal mendesak untuk mengubah batas minimum usia capres-cawapres.
"Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi," kata Lolly dalam keterangannya, Senin (7/8).
Menurut Lolly, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merubah aturan tentang batas usia calon pemimpin nasional. Pasalnya, sejumlah proses pemilu sudah berjalan seperti verifikasi bakal calon anggota DPR.
"Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?," ujarnya.
Baca Juga
Jokowi Tak Mau Ikut Campur Terkait Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
Kendati demikian, Lolly menyerahkan sepenuhnya soal putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada MK.
"Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Lolly menegaskan bahwa aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres masih mengaju pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut termaktub usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. (Pon)
Baca Juga
Sinyal Pemerintah dan DPR Dukung Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun
Sentimen: positif (97.7%)