Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Beijing
Tanggapi Keluhan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung, KCIC Klaim Hanya Terikat dengan Kontraktor
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID -- PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC menanggapi keluhan belasan sub kontraktor yang belum dibayar pekerjaannya pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). KCIC mengaku berkomitmen menyelesaikan kewajiban dengan rekanan proyeknya.
Seperti diketahui, KCIC merupakan perusahaan patungan konsorsium antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia melalui PT Pilar Sinergi BUMN (PSBI) dan konsorsium perusahaan kereta api Cina melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd. Kerja samanya dengan skema Indonesia business to business (B2B) di sektor transportasi umum.
proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung ini menelan biaya hingga Rp114.24 triliun. Proyek kerja sama Pemerintah Indonesia dan China ini rencananya bakal diresmikan tahun ini.
Namun, di balik kecanggihan moda transportasi Kereta Cepat Jakarta Bandung ini, ada cerita pilu para pekerja yang belum dibayar gajinya.
Belasan sub kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung yang tergabung dalam Ikatan Sub Kontraktor KCJB mengaku hingga saat ini belum menerima pembayaran pekerjaan.
Lebih miris lagi, beberapa anggota Ikatan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung atau KCJB mengaku rumah dan sejumlah aset telah disita oleh bank. Sebanyak 12 nama yang mengaku anggota Ikatan Sub Kontraktor KCJB mencurahkan kegalauannya di media sosial.
Mereka mengaku asetnya disita bank, karena tidak bisa membayarkan kredit. Padahal, kredit itu yang digunakan sebagai modal dalam membangun KCJB.
Menanggapi keluhan para sub kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung, KCIC mengaku sejauh ini tetap berkomitmen untuk kewajiban pembayaran kepada kontraktor setelah seluruh pekerjaan.
KCIC menjelaskan bahwa adanya beberapa hal yang diungkapkan oleh KCIC terkait dengan belum dilakukannya pembayaran proyek relokasi fasos fasum KA Cepat pada pihak sub kontraktor.
Perlu diketahui jika dalam proses pembangunan KA Cepat KCIC berkontrak dengan Kontraktor.
Atas dasar hal itu KCIC tidak memiliki ikatan perjanjian kerja dengan sub kontraktor.
Dalam proses pembayaran biaya pembangunan, KCIC mengklaim telah melakukan berbagai langkah percepatan pembayaran kepada kontraktor.
Komitmen pembayaran kepada para kontraktor, ungkap KCIC, tercermin dari selisih progres konstruksi dan progres investasi yang tidak terpaut jauh.
Progres konstruksi menggambarkan nilai pembayaran oleh KCIC kepada kontraktor.
Sementara progres investasi adalah biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor.
Adapun progres konstruksi proyek KA Cepat terhitung hingga akhir Juli 2023 mencapai 95.71 persen dan untuk progres investasi sudah mencapai 99.9 persen.
KCIC menjelaskan, penyelesaian kewajiban pembayaran kepada kontraktor setelah seluruh pekerjaan diverifikasi oleh konsultan independen dan dokumen yang dibutuhkan lengkap.
Terkait keluhan belasan sub kontraktor KCJB yang belum dibayar pekerjaannya, KCIC mengaku terus melakukan komunikasi bersama Kontraktor.
Berdasarkan laporan yang diterima, kontraktor sudah menyelesaikan pembayaran pada sub kontraktor yang memiliki kelengkapan administrasi dan bukti fisik pekerjaan. Laporan tersebut menjadi dasar pembayaran dapat dilakukan oleh kontraktor ke subkontraktor. (fajar/disway)
Sentimen: negatif (97.7%)