Sentimen
Negatif (64%)
7 Agu 2023 : 14.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti

7 Agu 2023 : 14.11 Views 7

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkapkan barang bukti hasil sitaan saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pada Jumat (4/8). Barbuk tersebut terkait kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada 31 barbuk yang disita dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga

Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait TPPU Hari Ini

Ketiga lokasi yang dilakukan penggeladahan adalah Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.

"LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita," kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (7/8).

Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun.

"Sebanyak 18 item barang disita," ungkapnya.

Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat masih di Komplek Ponpes Al Zaytun disita empat item barang.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.

Baca Juga

Kemenag Siapkan Ahli dalam Kasus Panji Gumilang

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri, dan dibackup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut, penggeledahan dilakukan karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun seperti video yang beredar di masyarakat.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Baca Juga

Jampidum Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang

Sentimen: negatif (64%)