6 Jenis Tunjangan yang Diterima PNS selain Gaji Pokok, Tertinggi Hampir Capai Rp50 juta!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Terdapat 6 jenis tunjangan yang diterima oleh PNS selain gaji pokok, tertinggi bisa hampir mencapai Rp50 juta.
Tunjangan yang didapatkan PNS memang sangat menggiurkan selain dapatnya gaji pokok setiap bulan.
Tunjangan ini juga yang membuat PNS menjadi lebih sejahtera dan hidupnya tentu lebih terjamin disbanding pegawai biasa.
Baca Juga: Tukin PNS Tembus Rp 120 Juta, 10 Golongan Ini Tidak Boleh Terima Tunjangan Kinerja
Itulah yang membuat profesi sebagai PNS banyak diminati oleh masyarakat, bahkan hingga mati-matian ingin menjadi bagian dari ASN.
Ternyata, banyak sekali keuntungan yang didapat, salahsatunya adalah mendapat tunjangan yang tak terhingga.
Nah, apa saja jenis tunjangan tersebut? Simak daftarnya di bawah ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Berikan Tunjangan di Luar Gaji Pokok PNS Rp900 Ribu, Ini Tabelnya
1. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan yang pertama adalah tunjangan suami atau istri yang sudah diatur resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16.
Ada pun besaran yang diterima adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
Tunjangan Anak
Bagi PNS yang memiliki anak, bisa mendapatkan tunjangan juga di mana memiliki anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
Selain itu, jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga dan termasuk anak adopsi atau angkat.
Ada pun besaran tunjangan yang diterima adalah 2% dari gaji pokok PNS.
Baca Juga: Cara Jitu dan Tak Biasa dari DPR dan Pemerintah Atasi Masalah Honorer Dihapus Tapi Tetap Bisa Bekerja
Tunjangan Dinas
Tunjangan selanjutnya untuk PNS adalah tunjangan dinas, di mana seorang PNS yang sedang menjalankan dinas akan mendapatkan dana tambahan.
Hal itu sudah tertuang dalam yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5 yang meliputi biaya penginapan, uang harian, uang transportasi pegaai, biaya representative, dan ganti uang sewa kendaraan di dalam kota.
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan melihat penilaian kinerja selama bekerja.
Besaran tukin ini bisa termasuk ke dalam tunjangan yang besar, namun tergantung dengan masing-masing instansi yang mengaturnya.
Ada pun tunjangan kinerja yang paling besar diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.
Tunjangan Makan
Selanjutnya ada tunjangan makan yang telah diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.
Kemudian ada aturan kedua yang diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan.
Golongan I menerima tunjangan sebesar Rp35.000, golongan II mendapat Rp35.000, golongan III sebesar Rp37.000, dan golongan IV sebesar Rp41.000.
Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus Agustus 2023, Kapan Dana Akan Cair?
6. Tunjangan Jabatan
Ada pun tunjangan yang diterima oleh PNS adalah tunjangan jabatan, di man semakin tinggi jumlahnya akan semakin besar.
Hal ini membuat banyak PNS yang ingin memiliki jabatan tinggi karena kehidupannya akan lebih terjamin dengan tunjangan jabatan.
Di bawah ini nominal tunjangan jabatan mulai dari Eselon VA hingga Eselon IA:
Eselon VA: Rp360.000
Eselon IVB: Rp490.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IA: Rp5.500.000
Itu dia 6 jenis tunjangan yang diterima oleh PNS yang tertinggi bisa mencapai Rp50 juta.***
Sentimen: positif (97%)