8 Hari Lagi Pengumuman Gaji PNS Naik, Ada 6 Tunjangan Ini untuk PNS yang Bikin Cuan!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – 8 hari lagi pengumuman gaji PNS naik, Menteri Keuangan (Menkeu) gelontorkan 6 tunjangan untuk PNS.
Menunggu pengumuman gaji PNS naik, pastinya membuat harap-harap cemas para ASN di Indonesia.
Kenaikan gaji PNS tentu membuat kehidupan ASN menjadi lebih sejahtera, ditambah dengan tunjangan yang diterima.
Baca Juga: Jenis-Jenis Cuti PNS, Ada Aturan Cuti Penting PNS
Ada pun kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023 hanya tinggal 8 hari lagi.
Selain pengumuman kenaikan gaji, ternyata PNS juga sudah mendapatkan banyak tunjangan lho!
Terdapat 6 jenis tunjangan yang diterima PNS, simak ada apa saja? Cek di bawah ini
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan melihat penilaian kinerja selama bekerja.
Besaran tukin ini bisa termasuk ke dalam tunjangan yang besar, namun tergantung dengan masing-masing instansi yang mengaturnya.
Ada pun tunjangan kinerja yang paling besar diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Lulusan S1? Bakal Dapat Kenaikan dari Jokowi, Diumumkan 16 Agustus Nanti
Tunjangan Suami atau Istri
Kalau tunjangan yang satu ini sudah diatur resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16 yang diterima oleh suami atau istri.
Ada pun besaran yang diterima adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
Tunjangan Anak
Bagi PNS yang memiliki anak, bisa mendapatkan tunjangan juga. Aturannya adalah, memiliki anak berumur di bawah 18 tahu dan belum menikah.
Selain itu, jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga dan termasuk anak angkat.
Ada pun besaran tunjangan yang diterima adalah 2% dari gaji pokok PNS.
Baca Juga: Ayah yang Ajak Anak untuk Membegal Namun Dihajar Korban, Ternyata Residivis 4 Kali Masuk Penjara, Ini Kasusnya
Tunjangan Dinas
Tunjangan selanjutnya untuk PNS adalah tunjangan dinas, di mana seorang PNS yang sedang menjalankan dinas akan mendapatkan dana tambahan.
Hal itu sudah tertuang dalam yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5 yang meliputi biaya penginapan, uang harian, uang transportasi pegaai, biaya representative, dan ganti uang sewa kendaraan di dalam kota.
Tunjangan Makan
Selanjutnya ada tunjangan makan yang telah diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.
Kemudian ada aturan kedua yang diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan.
Golongan I menerima tunjangan sebesar Rp35.000, golongan II mendapat Rp35.000, golongan III sebesar Rp37.000, dan golongan IV sebesar Rp41.000.
Baca Juga: Bukan 10 Kali Lipat, DPR Usulkan Kenaikan Gaji PNS hingga 7 Persen, Cek Nominal Semua Golongan di Sini!
Tunjangan Jabatan
Ada pun tunjangan yang diterima oleh PNS adalah tunjangan jabatan, di man semakin tinggi jumlahnya akan semakin besar.
Hal ini membuat banyak PNS yang ingin memiliki jabatan tinggi karena kehidupannya akan lebih terjamin dengan tunjangan jabatan.
Di bawah ini nominal tunjangan jabatan mulai dari Eselon VA hingga Eselon IA:
Eselon VA: Rp360.000
Eselon IVB: Rp490.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IA: Rp5.500.000
Itu dia 6 tunjangan yang diterima PNS jelang pengumuman kenaikan gaji PNS yang tinggal 8 hari lagi.***
Sentimen: positif (40%)