Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Rejang Lebong
Kasus: pencurian, penganiayaan
Orangtua Murid Katapel Guru Pakai Batu Kena Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 16 Tahun
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Orangtua murid berinisial AJ (45) ditangkap polisi karena melakukan kekerasan kepada seorang Guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, Zaharman (57).
AJ melakukan penganiayaan pada Zaharman dengan cara mengetapel menggunakan batu bulan seukuran jempol kaki. Alasan orangtua murid itu menganiaya guru karena anaknya PDM (16) ditegur merokok di sekolah.
AJ menyerahkan diri, setelah sebelumnya kabur usai melakukan penganiayaan pada Sabtu 5 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
Baca Juga: Bikin SIM Tak Lagi Bayar Cash, Polisi: Kalau Tunai, Uangnya Tak Masuk ke Negara tapi ke Kantong Petugas
"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban itu dilakukan menggunakan ketapel dengan peluru batu bulat tidak beraturan seukuran jempol kaki. Tembakan ketapel yang dilepaskan tersangka itu mengenai bola mata sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
Baca Juga: Tampang Orangtua Murid yang Katapel Guru di Bengkulu, Ternyata Residivis yang Pernah Dipenjara 2,5 Tahun
"Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban," tutur Juda Trisno Tampubolon.
Melihat mata korban berdarah, pelaku dan anaknya langsung berlari ke luar dari lingkungan sekolah dengan naik sepeda motor dan pulang ke rumah. Sedangkan korban dibawa oleh para guru ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri. Selama empat hari pelariannya, dia selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun.
Pelaku Redivis Pencurian
Setelah menyerahkan diri, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun.***
Sentimen: negatif (100%)