Sentimen
Positif (100%)
6 Agu 2023 : 13.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Tokoh Terkait
Iriana joko widodo

Iriana joko widodo

Syarat Pemberian Tanda Gelar Bintang, Kehormatan yang Disematkan Jokowi ke Iriana

6 Agu 2023 : 13.30 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Syarat Pemberian Tanda Gelar Bintang, Kehormatan yang Disematkan Jokowi ke Iriana

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana akan diberikan Presiden Joko Widodo ke istrinya, Iriana Jokowi.

Jokowi juga bakal memberikan tanda kehormatan dan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.

Keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8/2023).

Menurut Ketua DGTK Mahfud MD, pemberian gelar ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wakil presiden terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundangan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Jenderal Bintang 3 Terus Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air

Lantas, mengapa Iriana diberi Bintang Republik Indonesia Adi Pradana? Apa syarat mendapatkan tanda kehormatan itu?

Perihal tanda kehormatan diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Untuk mendapat gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus.

Syarat umum menurut Pasal 25 Nomor 20 Tahun 2008 adalah:

WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama untuk 22 Pati Polri

Sementara, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 28 yaitu:

berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. Pengertian tanda kehormatan bintang

Menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan berbeda dengan gelar kehormatan dan tanda jasa. Yang dimaksud dengan gelar ialah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Sementara, tanda jasa yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Tanda kehormatan dibagi menjadi tiga, yaitu:

Bintang; Satyalancana; dan Samkaryanugraha

Tanda kehormatan Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan. Sementara, tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan ke kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Merujuk UU, tanda kehormatan bintang terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.

Tanda kehormatan Bintang sipil terdiri atas:

Bintang Republik Indonesia; Bintang Mahaputera; Bintang Jasa; Bintang Kemanusiaan; Bintang Penegak Demokrasi; Bintang Budaya Parama Dharma; dan Bintang Bhayangkara

Baca juga: Presiden Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya ke 4 Polisi di Acara HUT Ke-77 Polri, Ini Nama-namanya

UU menyebutkan, tanda kehormatan Bintang dibagi menjadi Bintang berkelas dan Bintang tanpa kelas. Tanda kehormatan Bintang berkelas terdiri dari 9 jenis, tiga di antaranya yaitu:

Bintang Republik Indonesia, terdiri atas 5 kelas:

Bintang Republik Indonesia Adipurna; Bintang Republik Indonesia Adipradana; Bintang Republik Indonesia Utama; Bintang Republik Indonesia Pratama; dan Bintang Republik Indonesia Nararya.

Bintang Mahaputera, terdiri atas 5 kelas:

Bintang Mahaputera Adipurna; Bintang Mahaputera Adipradana; Bintang Mahaputera Utama; Bintang Mahaputera Pratama; dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Jasa terdiri atas 3 kelas:

Bintang Jasa Utama; Bintang Jasa Pratama; dan Bintang Jasa Nararya. -. - "-", -. -

Sentimen: positif (100%)