Sentimen
Negatif (98%)
7 Agu 2023 : 08.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bambu Apus

Tokoh Terkait

9 WNI Diselamatkan di Myanmar

7 Agu 2023 : 08.43 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

9 WNI Diselamatkan di Myanmar

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Jumat (4/8) telah memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Berdasarkan keterangan tertulis Kemlu di Jakarta, Sabtu (5/8), kesembilan WNI itu telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka adalah korban perdagangan orang yang dipekerjakan untuk melakukan penipuan daring atau online scam.

Sembilan orang tersebut terdiri dari dua perempuan dan tujuh laki-laki, yang berasal dari beberapa provinsi di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Bali, dan Jawa Tengah.

Menurut keterangan tersebut, para WNI itu mengalami eksploitasi di perusahaan yang mengoperasikan online scam di Myawaddy. Kedutaan Besar RI di Yangon kemudian melakukan koordinasi dengan otoritas setempat hingga kesembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan.

Selanjutnya, mereka dibawa ke kantor Kepolisian Myawaddy untuk menjalani proses pemeriksaan dan kemudian ditampung di KBRI Yangon sembari menunggu jadwal pemulangan.

Setibanya di tanah air, para WNI itu akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Baca Juga :

Jangan Main-main! Pelaku Perdagangan Orang di NTT Terancam Dipenjara 15 Tahun

KBRI Yangon senantiasa berupaya menangani seluruh pengaduan yang masuk di tengah keterbatasan informasi dan sensitivitas politik di Myanmar. Pemerintah RI juga terus mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming.

Skema Permodalan

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus mengungkapkan korban TPPO sejauh ini masih minim yang memanfaatkan skema permodalan usaha dari pemerintah.

"Kementerian Sosial memfasilitasi perlindungan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial berdasarkan rujukan dari KBRI atau Kementerian Luar Negeri," kata Ketua Kelompok Kerja RPTC Kementerian Sosial (Kemensos) Anie Sulistyaningsih di Jakarta, Minggu (6/8).

Menurut dia, setelah direhabilitasi mereka ditawarkan permodalan usaha. "Namun masih minim yang memanfaatkannya," katanya.

Sejak Januari hingga awal Agustus 2023, dari total 295 korban yang terlibat kasus TPPO dan direhabilitasi di RPTC Bambu Apus, hanya 10 persen atau 29 sampai 30 orang yang bersedia mengikuti program permodalan usaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO pasal 57 ayat 2, pemerintah dan pemda wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono mengatakan, lembaga rehabilitasi sosial untuk korban tindak pidana perdagangan orang tidak cukup hanya sampai di tingkat pusat. Namun juga berdasarkan data Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, jumlah korban TPPO yang mengadu ke organisasi masyarakat sipil itu mencapai 73 orang dari total 265 yang terkait permasalahan imigran pada Januari hingga Agustus 2023. Jumlah kasus itu diyakini terus bertambah karena korban masih banyak yang belum berani atau tidak punya akses untuk mengadu.

Baca Juga :

Mahfud MD Akui Sudah Serahkan Nama Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Bareskrim Polri

Saat ini tren TPPO mulai meningkat dan beralih ke Thailand, Kamboja dan Filipina melalui motif pekerja scamming online atau penipuan melalui dunia maya.

"Dengan iming-iming gaji banyak, masyarakat Indonesia menjadi target oleh pelaku perdagangan orang," ungkap Nur.

Karena itu penguatan sinergi antarlembaga negara dan pemangku kepentingan merupakan bagian penting sehingga harus diperkuat melalui satuan tugas penanganan TPPO yang baru dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Juni 2023.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (98.5%)