Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: HAM, penistaan agama
Tokoh Terkait
Soal Penetapan Panji Gumilang Tersangka, Polri Tepis Tudingan Adanya Kriminalisasi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Ia pun menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Bareskrim Polri pun menepis tudingan yang menyebut adanya unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang. Menurut Djuhandani, penanganan kasus Panji Gumilang itu telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau kita lihat kriminalisasi saya rasa juga jauh dari tuduhan yang disampaikan,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Update Kasus Panji Gumilang, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Djuhandhani mengatakan bahwa untuk mengkriminalkan seseorang itu menjadi tugas reserse, tetapi dengan berdasarkan pada aturan, fakta, dan bukti. Oleh karenanya, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka itu tidak ada unsur kriminalisasi seperti yang dituduhkan belakangan ini.
“Sama halnya dengan kita melaksanakan upaya paksa, itu kan sudah melanggar HAM. Tapi pelanggaran HAM yang diatur oleh Undang-Undang termasuk ini, menjadikan tersangka ini kan diatur oleh Undang-Undang dan ada aturannya, prosesnya kita ikuti semua,” ucapnya.
Kemungkinan Tersangka Lain
Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka lain dalam kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang tersebut. Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami hal tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Dipercepat, PPATK Pegang Bukti Kuat
"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," tutur Djuhandani.
"Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali," katanya melanjutkan.
Selain kasus penistaan agama, kepolisian juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang menyeret nama Panji Gumilang, yakni penipuan hingga penggelapan.
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Meski Panji Gumilang sudah berstatus tersangka, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan bahwa proses belajar mengajar di Al Zaytun tetap berjalan. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan membina ponpes tersebut.
Kemenag pun akan didampingi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Bareskrim Polri.
"Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al Zaytun," ucapnya, sebagaimana dilaporkan dari Antara. ***
Sentimen: negatif (100%)