Sentimen
Positif (98%)
6 Agu 2023 : 21.21
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: kecelakaan

2 Keuntungan yang Dimiliki Pensiunan PNS, Hari Tua Gak Perlu Galau Mikirin Cuan!

6 Agu 2023 : 21.21 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

2 Keuntungan yang Dimiliki Pensiunan PNS, Hari Tua Gak Perlu Galau Mikirin Cuan!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terdapat 2 keuntungan yang dimiliki pensiunan PNS, hari tua gak perlu galau mikirin cuan.

Menjadi pensiunan PNS tak selamanya menakutkan, ternyata bisa bikin lega juga lho!

Bagi PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun tentu tidak sedikit dan ternyata memiliki banyak keuntungan.

Baca Juga: Untungnya Jadi PNS Ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Bisa Dapat Perawatan hingga Tunjangan, Simak Kriterianya

Keuntungan menjadi PNS ini memang banyak sekali, tak heran banyak masyarakat Indonesia yang rela mati-matian untuk menjadi ASN.

Apalagi di tahun ini akan dibuka kembali seleksi CPNS 2023 dan PPPK yang akan dibuka pada bulan September mendatang.

Hal itu menjadi kesempatan bagi calon pelama yang ingin bekerja di kawasan pemerintahan Indonesia.

Sekalipun sudah pensiun, PNS masih bisa memiliki banyak keuntungan dan tidak perlu khawatir akan masa tua.

Baca Juga: Tak Cuma Pensiunan PNS, Pekerja dengan 9 Golongan Ini Juga Dapat Manfaat Program Pensiun dari PT Taspen Lho!

Adapun batas usia pensiun PNS beragam sesuai dengan jenis jabatannya, bagi pejabar administratir, fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan memiliki batas usia58 tahun.

Selanjtunya bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun PNS kategori usia ini adalah 60 tahun.

Sementara bagi pejabat PNS yang menjabat pada jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiun PNS kategori usia ini adalah 65 tahun.

Lalu, apa saja keuntungan yang dimiliki pensiunan PNS? Simak jawabannya di bawah ini.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Belum Cair di Tanggal Semestinya? Lakukan Cara Ini Dijamin Segera Ditransfer, Bebas Blokir

Tetap Dapat Gaji

Keuntungan pertama adalah, para pensiunan PNS tetap akan mendapatkan gaji yang dicairkan melalui Taspen.

Nominal dari gaji pensiunan juga gak kalah menggiurkan dan bisa untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan di masa tua.

Adapun pencairan gaji pensiunan dilakukan setiap tanggal 1 per bulannya dengan nominal sesuai dengan golongan masing-masing.

Asuransi Kematian

Selain itu, pensiunan PNS bisa mendapatkan asuransi kematian yang dapat diklaim mencapai Rp8 juta.

Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.

Sementara pasangan PNS (suami atau istri) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Tak hanya orang tuanya, anak-anak kandung PNS yang meninggal dunia juga akan mendapatkan asuransi sebesar Rp4 juta.

Itu dia keuntungan yang dimiliki pensiunan PNS dan masa tua gak perlu galau mikirin cuan.***

Sentimen: positif (98.5%)