Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Semarang, Surabaya, Madiun, Solo
Kasus: kasus suap, kecelakaan
Tokoh Terkait
Sanksi Menanti Penumpang Kereta Api yang Sengaja Turun Lebihi Stasiun Tujuan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan sanksi bagi penumpang kereta api (KA) yang melebihi relasi perjalanan yang tertera dalam tiketnya. Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 3 Agustus 2023, lalu.
“Aturan bagi penumpang KA yang melebihi relasi perjalanan. Siapa nih yang nakal, kalau naik kereta diem-diem suka melebihi relasi atau tujuan perjalanannya?” kata keterangan dalam akun Instagram @kai121_, dikutip pada Minggu, 6 Agustus 2023.
“Nah, demi kenyamanan bersama, mulai 3 Agustus 2023, KAI memberlakukan peraturan untuk penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera di tiketnya,” ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: KAI Bakal Sanksi Penumpang yang Kebablasan dan Sengaja Turun Setelah Stasiun Tujuan, Ini Rincian Hukumannya
Sanksi Penumpang yang Melebihi Relasi Perjalanan
PT KAI memberikan contoh kasus penumpang kereta api yang melebihi relasi perjalanan dan bisa dikenakan sanksi, yakni sebagai berikut;
Penumpang membeli tiket KA Sancaka dengan rute Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Madiun. Namun, saat KA Sancaka berhenti di Stasiun Madiun, penumpang tidak turun dan sengaja tetap berada di dalam KA dengan maksud akan turun di Stasiun Solo Balapan, tapi tidak membeli tiket lagi.
Sanksi yang akan diterima penumpang akibat melebihi relasi perjalanan tersebut adalah:
Baca Juga: KAI Daop Bandung Buka Suara Usai Namanya Terseret Kasus Suap Proyek Jalur KA di Jawa Barat
1. Penumpang diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai grafik perjalanan KA, yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.
2. Denda 2 kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya, sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
3. Pembayaran denda secara tunai di atas KA atau loket stasiun.
4. Pembayaran denda maksimal 1x24 jam.
5. Jika tidak membayar, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik KA selama 90-180 hari kalender.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api KA Brantas di Semarang, KAI Ungkap Kondisi Penumpang dan Minta Maaf
Hal yang Harus Diperhatikan
Penumpang harus memperhatikan sejumlah hal agar tidak melebihi relasi perjalanan hingga dikenakan sanksi, yakni:
1. Kondektur akan mengumumkan bahwa penumpang wajib turun di stasiun sesuai relasi yang tertera di tiketnya.
2. Sebelum sampai di setiap stasiun perhentian, Kondektur akan mengumumkan kepada penumpang untuk bersiap turun sesuai dengan stasiun tujuan yang tertera di tiket.
3. Kondektur juga akan mengumumkan sanksi untuk penumpang yang sengaja melebihi relasi perjalanannya.
4. Kondektur akan mengecek kondisi KA menggunakan alat kerja Kondektur untuk memastikan penumpang yang naik dan turun sesuai relasi yang tertera pada tiket mereka.
Itulah sejumlah sanksi dan hal yang harus diperhatikan penumpang kereta api. ***
Sentimen: positif (99.2%)