Sentimen
Positif (96%)
6 Agu 2023 : 13.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Total Kerugian Sampai Rp2 Miliar, Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online di Bogor Ditangkap Polisi

6 Agu 2023 : 13.42 Views 13

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Total Kerugian Sampai Rp2 Miliar, Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online di Bogor Ditangkap Polisi

AYOBOGOR.COM -- Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan arisan lelang secara online.

Total kerugian dari penipuan arisan online tersebut mencapai hampir Rp2 miliar dari 54 korban.

Pelaku penipuan arisan online itu adalah dua wanita cantik berinisial FF dan YF.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 3 Agustus 2023 Cair Rp750 Ribu ke Kategori Ini, Cek Prediksi Pencairan Jabar

Aksi kedua pelaku itu sudah berlangsung sejak bulan Februari 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa awalnya pelaku mengajak orang lain untuk bergabung dalam arisan lelang secara online.

Pelaku menjanjikan keuntungan 10-50 persen dari setiap deposit yang dilakukan.

Baca Juga: Rekomendasi Cafe Outdoor di Pajajaran Bogor Dekat RS PMI, Buat Meeting Bareng Klien

"Jadi pelaku ini menjanjikan keuntungan ke member arisan yang melakukan deposit. Dari Februari sampai Mei, arisan berjalan lancar, namun ketika dibulan Juli terjadi penunggakan pembayaran yangp dilakukan pelaku hingga member tidak menerima kembali uang yang disetorkan," ucap Kombes Bismo Sabtu, (5/8/2023).

Dirinya mengungkapkan, pelaku menggunakan uang arisan tersebut untuk keperluan pribadinya seperti membuka toko sembako, membeli motor dan mobil.

"Kerugian para korban ini bervariasi, ada yang Rp15 juta sampai Rp100 juta," ujar Kombes Bimo.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Perusahaan Produk Makanan Ringan Dibuka 2 Posisi Bergengsi

Untuk menarik membernya, pelaku menawarkan sejumlah paket deposit termasuk keuntungannya," tambahnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 30 bundel rekening koran, percakapan atau chat WhatsApp dan 2 handpone mikik pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kombes  Bimo.

Sentimen: positif (96.9%)