Sentimen
Negatif (100%)
6 Agu 2023 : 11.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Bogor, Cianjur

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Modus Tes Drive, Pria yang Rampas Pajero Sport di Bogor Didor Polisi

6 Agu 2023 : 11.34 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Modus Tes Drive, Pria yang Rampas Pajero Sport di Bogor Didor Polisi

AYOBOGOR.COM -- Seorang pria inisial VRJ (19) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) di wilayah Kota Bogor.

Pelaku membawa kabur satu unit mobil Pajero.

Peristiwa perampasan mobil tersebut terjadi di Jalan Hutan Cifor, Kelurahan Situgede, Kecamatam Bogor Barat, Kota Bogor pada 11 Juli 2023 sekitar jam 11.30 WIB

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.

Baca Juga: Rekomendasi Coffee Shop di Suryakencana Bogor Usung Konsep Vintage, Rasa Kopi Juara

Pelaku saat itu hendak menjual hasil curiannya.

Karena pelaku beberapa kali ingin melarikan diri, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri pelaku.

Kombes Bimo mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura mengaku sebagai pembeli kendaraan milik korban yang sebelumnya diposting di Market Place OLX, kemudian pelaku dan korban bertemu untuk cek unit kendaraan.

Baca Juga: Kamu Introvert? Coba 4 Tips Disukai Banyak Orang Ini, Dijamin Gak akan Minder

"Saat pelaku meminta untuk test drive, namun ketika diperjalanan pelaku berpura-pura mencari bengkel untuk service namun oleh pelaku korban disasarkan ke hutan cifor," ucapnya Sabtu, (5/8/2023).

Saat ada kesempatan, lanjut Bismo, pelaku mengambil diduga senjata api dari dalam tas yang sebelumnya sudah dipersiapkan terlebih dahulu dan pelaku menodong korban serta memfiting sambil meminta uang sebesar Rp10 juta.

"Ketika itu ada mobil yang melintas dari arah yang berlawanan sehingga membuat pelaku panik dan langsung menjalankan kendaraan tersebut. Pada saat itu korban yang duduk di kursi penumpang bagian depan melompat dari mobil untuk menyelamatkan diri, sampai akhirnya kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku dan dijual di daerah Surabaya," jelasnya.

Baca Juga: Di Kebun Raya Cibodas Ada Apa Saja? Objek Wisata di Cianjur Ini Paling Cocok untuk Liburan Keluarga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057," ujar Kombes Bismo.

"Selain itu, tingkatkan juga keamanan di wilayah masing-masing dengan mengikut sertakan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya, termasuk pemasangan CCTV di area yang rawan tindak pidana," pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)