Sentimen
Negatif (99%)
6 Agu 2023 : 09.13
Partai Terkait

PDIP Laporkan Rocky Gerung Soal Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi, Lukman Simanjuntak: Dulu Tolak Pasal Penghinaan Presiden

6 Agu 2023 : 09.13 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

PDIP Laporkan Rocky Gerung Soal Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi, Lukman Simanjuntak: Dulu Tolak Pasal Penghinaan Presiden

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — PDIP secara resmi melaporkan Rocky Gerung. Atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

Menanggapi hal itu, Pegiat Media Sosial Lukman Simandjuntak mengungkit rekam jejak PDIP. Saat era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak pasal penghinaan terhadap presiden.

Sekiranya pada 2013, pasal itu rencananya akan dimasukkan di dalam RKUHP. Namun banyak dikrtitik karena menunjukkan pemerintah tidak siap dikritik.

“Era SBY, PDIP dulu tolak pasal penghinaan presiden,” kata Lukman dikutip fajar.co.id, Jumat (4/8/2023).

Namun ia menyorot PDIP kini. Yang melaporkan Rocky atas dugaan penncemaran nama baik. Setelah Rocky menyebut Jokowi bajingan dan tolol.

“Setelah petugas partainya jadi presiden, PDIP malah gak kuat dihina,” ujar Lukman.

Diketahui, PDIP melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Jokowi.

Dalam laporan itu, PDIP tidak menggunakan pasal penghinaan terhadap presiden, yang memang belum masuk dalam KUHP.

Namun begitu, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (99.4%)