Sentimen
Positif (66%)
5 Agu 2023 : 14.25

Apakah Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus 2023? Ini Kata MenPANRB Soal Nasib Non ASN

5 Agu 2023 : 14.25 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Apakah Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus 2023? Ini Kata MenPANRB Soal Nasib Non ASN

AYOBANDUNG.COM --Tenaga honorer pada tahun 2023 ini masih terus diperbincangkan. Hal tersebut mengacu pada nasib non ASN pada tahun 2023.

Sebelumnya beredar informasi bahwa tenaga honorer akan dihapus pada akhir tahun 2023.

Kabar tersebut membuat tenaga honorer menjadi resah, dan mulai mempertanyakan soal nasib tenaga honorer pada tahun 2023.

Kedudukan para tenaga honorer atau non ASN ini terancam dalam pasal UU No.5 Tahun 2014, serta Pasal 99 PP No.48 Tahun 2018.

Pada pasal tentang ASN tersebut, dijelaskan bahwa masa kerja non ASN akan berakhir pada tanggal 28 November 2023.

Selain itu, saat ini formasi penerimaan PPPK jumlahnya terbatas. Komisi II DPR RI juga sebelumnya telah mendesak MenPANRB supaya tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: LINK Live Streaming PSS vs Persija, Nonton Siaran Langsung Indosiar Kamis Malam Ini

MenPANRB bersama DPR masih terus membahas soal bagaimana nasib tenaga non ASN pada tahun 2023 ini.

Diketahui bahwa jumlah tenaga honorer ini mulai membengkak, yakni hingga 2,3 juta orang. Rencananya pada November 2023 mendatang tidak boleh ada tenaga honorer lagi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan tidak akan ada pemberhentian massal bagi para tenaga honorer pada akhir tahun 2023.

Lalu apakah tenaga honorer tidak jadi dihapus pada tahun 2023?

MenPANRB menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pemberhentian massal tenaga honorer tidak akan terjadi.

Data dari tenaga honorer yang membengkak masih akan diaudit oleh BPKP, penataan tersebut masih akan dibahas lagi oleh DPR.

Opsinya akan dibahas di RUU ASN, dan nantinya akan ada regulasi turunan. Presiden Jokowi juga memberikan arahan supaya 2,3 juta non ASN masih terus bekerja.

Intinya, prinsip utama yang disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah pemberhentian massal tenaga honorer tidak boleh terjadi.

Prinsip kedua adalah pengurangan pendapatan non ASN yang diterima saat ini tidak boleh dikurangi.

Penataan bagi tenaga honorer seperti guru dan juga tenaga kesehatan akan menjadi prioritas. Bahkan pada tahun 2023-2030, guru dan tenaga kesehatan masih akan terus mendapatkan tambahan formasi.

Baca Juga: Tiga Nama Pj Gubernur Jabar Usulan DPRD Dinilai Paham Kondisi Jawa Barat

Demikian informasi mengenai pernyataan Kementerian PANRB soal tenaga honorer pada tahun 2023 yang tidak jadi dihapus.

Sentimen: positif (66.7%)