Sentimen
Negatif (88%)
4 Agu 2023 : 10.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: kebakaran, kecelakaan

Partai Terkait

Kader PDIP Minta Pemprov DKI Dampingi Korban Kabel Menjuntai

4 Agu 2023 : 10.45 Views 13

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kader PDIP Minta Pemprov DKI Dampingi Korban Kabel Menjuntai

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan penyedia menara BTS, Bali Towerindo, selaku pemilik kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Akibat kabel tersebut, seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) mengalami patah tulang tenggorokan akibat kabel menjuntai yang menjerat lehernya pada 5 Januari 2023 lalu.

Menanggapi pemanggilan Bali Towerindo, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemprov agar bisa bersikap dan memberikan sanksi yang tegas kepada Bali Towerindo.

Baca Juga:

Pemprov DKI Panggil Provider Kabel Optik Penyebab Kecelakaan di Jaksel

"Pemprov DKI harus memberikan sanksi yang tegas terhadap Bali Towerindo, karena kelalaiannya menyebabkan warga tidak bersalah menjadi korban," kata Kenneth.

Kenneth menegaskan, perkara kabel yang menjuntai ke jalan murni merupakan kelalaian dari provider karena tidak ada pemeliharaan dan pengawasan, bukan karena ulah manusia.

"Yang penting kabel menjuntai ke jalan itu sudah jelas sebabnya, akibat dari tidak adanya pemeliharaan rutin maupun pengecekan dari provider, sehingga sampai memakan korban," tegas Kenneth.

Selain itu, ia meminta kepada Bali Towerindo untuk bertanggung jawab atas korban Sultan Rif'at yang mengalami patah tulang tenggorokan akibat kabel yang menjuntai.

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI juga harus melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut sehingga bisa selesai permasalahan antara vendor dan keluarga korban. Jangan seolah-olah lepas tangan dan dibiarkan begitu saja.

Pendampingan yang dimaksud supaya Pemprov DKI memberikan kompensasi dengan menanggung biaya pengobatan korban.

"Pemprov DKI di sini harus hadir sebagai negara yang melindungi masyarakatnya dan berani bersikap terkait keamanan, keselamatan dan keadilan bagi warganya seperti yang di amanatkan oleh UUD 45 alinea 4," beber Kenneth.

Baca Juga:

Pemprov DKI Diminta Turun Tangan Soal Mahasiswa Terjerat Kabel Optik

Kenneth pun heran, Pemprov DKI bisa tidak mengetahui adanya kasus kabel menjuntai ke jalan hingga sampai memakan korban. Padahal, kejadian tersebut sudah tujuh bulan lamanya sejak korban Sultan dirawat.

"Itu kejadian sejak Januari, kok aneh ya Pemprov DKI maupun pihak vendor tidak ada membuat laporan dan tidak mengetahui soal kabel menjuntai ini. Saat naik ke media dan viral baru semua kebakaran jenggot dan baru melakukan pembenahan," ketus Kenneth.

Selain itu, Kenneth menambahkan, kabel fiber optik yang menjuntai hingga ke jalan raya bisa menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk bisa mempercepat pemindahan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah.

"Kasus ini juga harus menjadi tolok ukur dan bisa menjadi momentum yang bagus bagi Pemprov DKI, agar bisa segera mengarahkan kabel yang dipasang di atas dan agar bisa dilakukan percepatan segera untuk diturunkan ke bawah. Hal ini wajib dilakukan agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kabel menjuntai ke depannya, apalagi sampai bisa menyebabkan korban meninggal dunia," tuturnya. (Asp)

Baca Juga:

IKN Nusantara Bebas dari Tiang-Tiang Kabel

Sentimen: negatif (88.9%)