Sentimen
Positif (50%)
5 Agu 2023 : 07.05
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Sukabumi, Solo

MK Uji Materi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Anggota Bawaslu Tanyakan Urgensinya

5 Agu 2023 : 07.05 Views 19

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

MK Uji Materi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Anggota Bawaslu Tanyakan Urgensinya

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan uji materi batas minimal usia Capres-Cawapres (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden). Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty buka suara.

Menurut Anggota Bawaslu tersebut, ia mempertanyakan urgensi uji materi itu yang menurutnya dilakukan saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi.  Hal itu disampaikannya saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023.

"Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut, hal mendesak yang melatarbelakangi," katanya.

Keputusan diserahkan ke MK

Baca Juga: DPR Lempar Sinyal Positif Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Berikan Kesempatan Bagi Anak Muda

Meski Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi uji materi tersebut, ia tetap menyerahkan keputusan uji materi itu ke MK. Sidangnya tengah berjalan usai ada tiga pihak yang mengajukan gugatan terkait hal itu.

"Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?" kata Lolly seraya mempertanyakan urgensi hal tersebut.

"Jika ingin ada perubahan, yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," ujarnya melanjutkan, dilansir dari laman Antara.

Memang ada aturan yang berbicara mengenai batas minimal usia Capres dan Cawapres tersebut. Aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu menyatakan bahwa usia minimal Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.

Baca Juga: 12 Negara dengan Batas Minimum Usia Capres 35 Tahun, Salah Satunya Amerika Serikat

Jokowi bantah ‘cawe-cawe’ dalam uji materi batas minimal usia calon presiden dan wakilnya

Jokowi saat berkunjung ke Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 4 Agustus 2023 mengaku tidak melakukan intervensi terhadap uji materi yang sedang berlangsung di MK mengenai gugatan batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.

"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," ujar orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menangkis dugaan yang menyebut uji materi itu terkait Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi sekaligus Wali Kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Gibran berkali-kali masuk bursa Cawapres menurut sejumlah survei.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sindir Capres Pencetus 'Perubahan': Saya Tidak Setuju

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," ucap sang presiden saat ditanya mengenai gugatan uji materi tersebut apakah terkait dengan pencalonan Gibran atau tidak.
 
Hingga kini, Jumat 4 Agustus 2023, terdapat 3 pihak yang mengajukan gugatan uji materi batas minimal usia Capres-Cawapres tersebut. Salah satunya diajukan kader PSI Dedek Prayudi yang mengusulkan batasnya minimal 35 tahun.

Usulan lainnya diajukan Ketua Umum dan Sekjen Partai Garuda yang meminta batasnya tetap 40 tahun atau punya pengalaman jadi penyelenggara negara, dan diajukan dua kader Gerindra yang mengajukan usulan sama dengan Partai Garuda.***

Sentimen: positif (50%)