Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Sukabumi, Solo
Tokoh Terkait
Elite PKS Setuju Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Turun: Banyak Pemimpin Muda Berkualitas
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, buka suara soal uji materi batas minimal usia Capres dan Cawapres (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden). Menurutnya, itu adalah hal yang wajar.
Meski begitu, Mardani Ali Sera menganggap usia memang relatif. Ia mencontohkannya dengan banyaknya pemimpin berkualitas di usia muda di banyak tempat di dunia. Hal itu disampaikannya lewat cuitan akun X pribadinya, @MardaniAliSera, pada Jumat 4 Agustus 2023.
"Usia memang relatif, di banyak tempat sudah banyak pemimpin berkualitas di usia muda," ujar pria 55 tahun itu.
Tak hanya itu, Mardani juga mencontohkan sejumlah pemimpin negara yang masih muda. Salah satunya bahkan datang dari negara tetangga Indonesia.
Baca Juga: MK Uji Materi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Anggota Bawaslu Tanyakan Urgensinya
"(Contohnya) PM (Perdana Menteri) Jacindra Arden di Selandia Baru (mulai bertugas saat usia 37 tahun), atau PM (Justin) Trudeua di Kanada (mulai bertugas usia 44 tahun)," katanya melanjutkan.
Biar ditentukan Pemerintah dan DPR
Mardani Ali Sera memang menyatakan usia adalah faktor relatif seseorang bisa menjadi pemimpin negara. Walau begitu, ia menyerahkan penetapan penurunan usia itu ditentukan pihak eksekutif dan legislatif.
"Wajar syarat usia turun. Tapi di angka berapa, biar itu jadi domain DPR dan Pemerintah," tutur pria kelahiran Jakarta tersebut.
"Karena masuk dalam substansi, hak pembuat Undang-Undang. Serahkan ke DPR. Jangan seret MK keluar kewenangannya sbg negative legislation, repot kalau MK masuk ke substansi," ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Kritik Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Sebut Kenegarawanan dan Konsistensi MK Diuji
Diketahui uji materi tengah dilakukan Mahkamah Konstusi (MK) atas usulan tiga pihak. Usulan pertama disampaikan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Dedek, dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut, mengusulkan batas minimum usia Capres dan Cawapres adalah 35 tahun, tidak 40 tahun lagi.
Perkara kedua, dengan nomor 51/PUU-XXI/2023, mengusulkan agar usia Capres dan Cawapres tetap 40 tahun atau sudah mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara negara. Usulan itu disampaikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabhana dan Yohanna Murtika.
Adapun perkara ketiga berisi gugatan yang sama dengan perkara kedua. Usulan dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 itu diajukan dua kader Gerindra yakni Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dilansir dari laman Antara.
Berkenaan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi mengaju tidak ikut campur dengan uji materi yang sedang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan itu bukan ranahnya yang berada dalam domain eksekutif.
Baca Juga: 12 Negara dengan Batas Minimum Usia Capres 35 Tahun, Salah Satunya Amerika Serikat
"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," katanya saat mengunjungi Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 4 Agustus 2023.
Ia juga menepis isu yang menyebut uji materi itu berkaitan dengan putranya yang menjadi politisi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Wali kota kader PDI Perjuangan itu masuk bursa Cawapres sejumlah survei tapi usianya masih 35 tahun.
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," tutur orang nomor 1 di Indonesia itu.***
Sentimen: positif (79%)