Sentimen
Negatif (100%)
5 Agu 2023 : 01.34
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Gunung

Kasus: pembunuhan, penembakan

Partai Terkait

Bripda IMS Dipecat Tidak Hormat Usai Tembak Bripda Ignatius, Insiden Bermula Saat Tunjukkan Senpi Rakitan

5 Agu 2023 : 01.34 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bripda IMS Dipecat Tidak Hormat Usai Tembak Bripda Ignatius, Insiden Bermula Saat Tunjukkan Senpi Rakitan

PIKIRAN RAKYAT – Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu masih menyisakan kesedihan bagi pihak keluarga. Bripda Rico tewas di tangan seniornya usai ditembak di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap Bripda Rico tersebut. Dua tersangka yang terlibat dalam penembakan Bripda Rico adalah Bripda IMS dan Bripka IG.

Tak sedikit yang mengira pembunuhan terhadap Bripda Rico adalah pembunuhan berencana. Namun polisi menegaskan bahwa penembakan itu murni karena kelalaian para tersangka, dan tidak direncanakan.

Terhadap tersangka Bripda IMS, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). KKEP menilai tindakan pelaku penembakan sangat tercela dan tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Sebuah Sedan Jadi Sasaran Penembakan Misterius di Lembang Bandung Barat, Warga Resah

Bripda IMS dinilai melanggar etik, menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari Bripka IGD. Pelaku penembakan terhadap Bripda Rico dikenai pasal berlapis dalam insiden tersebut.

“Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara pada Jumat, 3 Agustus 2023.

Bripda IMS disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Terhadap putusan tersebut, pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Rocky Gerung Minta Maaf: tapi Bukan pada PDIP atau Relawan Jokowi

Dalam insiden tersebut, kepolisian menyatakan terjadi karena unsur ketidaksengajaan. Dua tersangka yang merupakan anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri disebut berniat memperlihatkan senjata api (senpi) rakita ilegal.

Dua tersangka membantah mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap Bripda Rico. Fakta-fakta yang terkumpul disebut tak ada unsur perencanaan.

Bripda IMS dan Bripka IG dinilai melanggar kode etik tingakt berat dan melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP. Dalam insiden ini Bripda IMS dikenakan Pasla 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenakan pasla 338 Juncto Pasla 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau pidana hukuman mati.***

Sentimen: negatif (100%)