Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Zakat Fitrah
Kasus: Tipikor, korupsi, penistaan agama
Tokoh Terkait
Kemenag Siapkan Ahli dalam Kasus Panji Gumilang
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dan menahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kasus penodaan agama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan ahli apabila ada permintaan dari Bareskrim Polri dalam kasus Panji Gumilang.
"Kalau kami dimintai saksi ahli, kami akan siapkan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
Baca Juga:
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyerahkan proses hukum kasus Panji Gumilang kepada kepolisian.
"Kami menyerahkan proses hukum ke polisi," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
Usai penetapan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga:
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Dalam kasus ini penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapati dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi Dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang. (*)
Baca Juga:
Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Sentimen: negatif (99.9%)