Sentimen
Negatif (99%)
4 Agu 2023 : 14.24
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ajukan 6 Saksi Meringankan Saat Sidang Etik

4 Agu 2023 : 14.24 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ajukan 6 Saksi Meringankan Saat Sidang Etik

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disebut mengajukan enam saksi a de charge atau meringankan dalam sidang dugaan pelanggaran etiknya.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan, dua di antara saksi tersebut adalah Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyelidikan Ronald Worotikan.

"Saksi yang meringankan yang diajukan Pak JT (Johanis Tanak). Itu kalau enggak salah ada enam. Yang dua sudah, ada Plh Direktur Penyelidikan, salah satu Kasatgas. Sisanya habis ini," kata Syamsuddin saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Diminta Johanis Tanak Jadi Saksi Meringankan di Sidang Etik

Sementara itu, saksi yang diajukan Dewas pada hari ini hanya Ketua KPK Firli Bahuri. Ia sudah dimintai keterangan dalam sidang sekitar pukul 09.00 sampai 10.30 WIB.

Syamsuddin membenarkan, dalam sidang dugaan pelanggaran etik Tanak, Dewas mengulik dugaan komunikasinya dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Maret 2023.

Syamsuddin juga membenarkan bahwa pada 27 Maret itu terdapat operasi penggeledahan di Kementerian ESDM.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah isi chat Johanis Tanak menginformasikan penggeledahan tersebut. Sebab, Johanis Tanak tidak mau menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.

Baca juga: Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu Jadi Saksi di Sidang Etik Johanis Tanak

"Kita malah enggak tahu, sebab komunikasi itu di delete, diapus (oleh Tanak)," tutur Syamsuddin.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Dewas menyatakan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak cukup bukti naik ke persidangan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Tanak terbukti berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret.

Padahal, Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.

“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Saksi di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hari Ini

Untuk diketahui, Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru.

Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.2%)