Sentimen
Update 51 Pinjol yang Dicabut OJK, Jangan Asal Pinjam!
Fin.co.id
Jenis Media: Nasional

Editor: Rizal Husen |
Kamis 03-08-2023,22:20 WIB
Daftar pinjaman online yang tidak terdaftar OJK--pixabay.com
Pinjol Dicabut OJK - Jangan sembarang pinjam duit di 51 pinjaman online (pinjol) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ke-51 pinjol yang izinnya dicabut OJK ini tak lagi terdaftar alias ilegal. Maka, sangat berbahaya jika Anda tetap nekat mengajukan pinjaman uang ke pinjol tersebut.
Anda juga harus selalu update soal daftar pinjol yang izinnya sudah dicabut OJK. Supaya tak ada lagi korban penipuan karena modus dan iming-iming yang menggiurkan.
Adapun alasan kenapa 51 pinjol dicabut OJK. Puluhan pinjol yang tak berizin itu diduga karena ketidakmampuan mereka dalam memenuhi aturan yang berlaku
Pihak OJK pun sudah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Juga menghindari pinjol yang izinnya sudah dicabut.
BACA JUGA
Jika Anda ingin memastikan keamanan sebuah pinjol, silakan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
PT Minitech Finance Indonesia; dan PT Digital Quantum Tek. Investdana Fintek Nusantara PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia PT Seva Kreasi Digital PT Asia Ocean Fintek PT Global Kapital Tech PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia PT Maslahat Indonesia Mandiri PT Arga Berkah Sejahtera PT Berkah Kelola Dana PT Danon Digital Nusantara PT Danakoo Mitra Artha PT Glotech Prima Vista PT Digilend Mobile Nusantara PT Digital Yinshan Technology PT Finlink Technology Indonesia. PT Kinerja Sukses Gemilang PT Pendanaan Gotong Royong PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!) PT Bole Cicil Indonesia (Bocil). PT Assetku Mitra Bangsa PT Dynamic Credit Asia PT Sinergi Mitra Finansial PT Digital Bertahan Indonesia PT Artha Simo Indonesia PT Empat Kali Indonesia PT Indo Fintek Digital PT Mitra Pendanaan Mandiri PT Amanah Karyananta Nusantara PT Newline Fintech Indonesia PT Dana Aguna Nusantara PT Perlu Fintech Indonesia PT Anantara Digital Indonesia PT Mikro Kapital Indonesia PT Pasar Dana Teknologi PT Teknologi Finansial Asia PT Digitron Solusi Indonesia PT Jayindo Fintek Pratama PT Satrio Jaya Persada PT Teknologi Indonesia Sentosa PT Berkah Finteck Syariah PT Pundiku Mitra Sejahtera PT PAM Finansial Teknologi PT Coco Digital Technology PT Evian Teknologi Indonesia PT Smart Karya Digital PT Tujuh Mandiri Sejahtera PT Serba Digital Teknologi PT Solusi Bijak Indonesia PT Prima Fintech Indonesia
Demikian 51 pinjol yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus Anda hindari. Dengan daftar tersebut, diharapkan Anda bisa lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: positif (66.3%)