Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Sukabumi, Indramayu
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait

Panji Gumilang
Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, setelah pemimpinnya, Panji Gumilang menjadi tersangka dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan tersangka pada 1 Agustus 2023. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai dari 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
"Jadi (Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar, dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," kata Ridwan Kamil ditemui usai Rakor Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023
Ridwan Kamil beralasan, keputusan tidak membubarkan Al Zaytun didasari masa depan santri. Dia menyebut ada 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu di sana.
Baca Juga: Ridwan Kamil Usulkan Transportasi di Bandung Jadi 3 Lantai
Kendati begitu, dia memastikan Al Zaytun akan dibina dengan berkoordinasi bersama Kementerian Agama RI untuk mengubah kurikulum yang selama ini diajarkan kepada santri. Selain itu, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh Kemenag agar materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama RI untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua," tutur dia, dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, kata Ridwan Kamil, pemerintah juga tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun, termasuk bangunan pondok pun akan tetap berdiri. Namun pemerintah akan turun tangan mengubah manajemen pesantren.
Baca Juga: Warung Kelontongan di Sukabumi Jual Miras, Seorang Pemuda Diamankan
"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag RI," ucapnya.
Tupoksi Pemprov Jabar
Menurut Ridwan Kamil, Pemprov Jabar dalam persoalan ini bertugas untuk menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun. "Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang," katanya.
Mantan Wali Kota Bandung itu berharap, polemik Al Zaytun dapat diselesaikan sesuai dengan harapan masyarakat. Penegak hukum dapat memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penistaan agama, namun masa depan santrinya tetap diperhatikan.
Selain itu, Ridwan Kamil juga memastikan Bareskrim Polri akan melanjutkan proses hukum terhadap Panji Gumilang, dan tak menutup kemungkinan pimpinan Al Zaytun itu dijerat pasal pidana lainnya.
"Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik," kata Ridwan Kamil.***
Sentimen: positif (94.1%)