Sentimen
Positif (78%)
3 Agu 2023 : 17.02
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Hakim Sebut Proyek BTS 4G Hanya Bagi-bagi Jatah: Lingkaran Setan!

3 Agu 2023 : 17.02 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hakim Sebut Proyek BTS 4G Hanya Bagi-bagi Jatah: Lingkaran Setan!

JAKARTA, KOMPAS.com - proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 dinilai hanya bagi jatah pekerjaan kepada konsorsium.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat mendalami pemenang lelang proyek BTS 4G Kemenkominfo kepada Kepala Divisi (Kadiv) Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan Ketua Pokja Proyek BTS 4G hingga Ahli Transmisi

Gumala dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

“Yang ikut tender, pelelangan adalah 3 konsorsium?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

“Betul Yang Mulia, untuk 3 paket,” jawab Gumala.

Adapun pemenang paket 1 dan 2 untuk mengelola proyek BTS 4G Kominfo adalah Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD).

Baca juga: Pejabat Kominfo Ngaku Tak Lapor ke KPK Setelah Terima Uang Rp 300 Juta dari Proyek BTS

Sementara, untuk paket 3 dimenangkan oleh Konsorsium Lintasarta Huawei SEI. Kemudian Konsorsium IBS dan ZTE memenangkan Paket 4 dan 5.

Gumala menjelaskan, tiga konsorsium itu bersaing untuk memenangkan tender proyek di masing-masing paket pengerjaan.

“Enggak ada saingannya Pak? Enggak ada persaingan yang lain?” tanya Hakim Fahzal.

Menjawab pertanyaan itu, Gumala justru kembali mengulang penjelasan soal siapa saja konsorsium pemenang pada masing-masing paket.

“Ya itu-itu juga kan, mutar-mutar di situ saja! vicious circle! Lingkaran setan! itu juga. Nanti ujung ujungnya, saudara tender, itu juga pemenangnya!” sentil Hakim Fahzal.

Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Mukti Ali Bantah Beri Ponsel dan Ikat Pinggang Hermes ke Pejabat Bakti Kominfo

“Benar enggak itu? ada yang tidak lolos dari 3 konsorsium itu? tadi tender walaupun berbeda paket?” tanya Hakim menegaskan.

Namun, Gumala justru memberikan jawaban berbelit. Ia mengatakan bahwa setiap konsorsium tidak bisa memegang paket yang sama, hanya bisa mengikuti lelang di paket lain jika kalah dalam lelang sebelumnya.

“Yang saya tanya gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya Pak, ujung -ujungnya mereka juga yang menang! Benar?” tanya Hakim menegaskan.

“Betul Yang Mulia,” kata Guma.

“Karena yang lulus prakualifikasi itu memang hanya 3 konsorsium itu tadi,” jelasnya.

Baca juga: 4 Pejabat Kemenkominfo Jadi Saksi untuk 3 Petinggi Korporasi di Sidang Kasus BTS 4G

Atas jawaban Gumala, Hakim menilai, proyek BTS 4G hanya bagi-bagi pekerjaan kepada konsorsium yang telah ditentukan.

“Apa yang mau ditenderkan kalau begitu?! Cukup saja bagi-bagi jatah. kamu paket ini, kamu paket itu, kamu paket itu, kan begitu Pak? Enggak ada saingannya, kalau tender itu kan harus ada pesaing, ada yang kalah tender, ada yang kalah tender di sini?” ucap Hakim.

Gumala kembali menjelaskan proses lelang tender yang sebelumnya telah dijelaskan bahwa ada konsorsium yang kalah di salah satu paket, namun, konsorsium itu menang di paket yang lain.

Hakim pun sedikit emosi mendengar penjelasan tersebut.

Baca juga: Hakim Minta Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS 4G Segera Dihadirkan di Persidangan

“Itu main-main namanya itu lah! Itu main-main itu tender yang kayak begitu pak! Tender itu harus ada saingannya, ada yang kalah, ada yang menang, ini dibagi sekian paket, tetapi setelah dilakukan tender, sama saja dengan pembagian jatah, arisan itu!” kata Hakim Fahzal.

“Kamu paket 1, paket 2 ya, ini paket 3, paket 4. gitu pak. Sehingga yang saudara loloskan, 3 konsorsium itu, dia yang melaksanakan berbeda paket, sampai paket 5, betul enggak?” sentil Hakim lagi.

“Betul Yang Mulia, 3 konsorsium tersebut,” jawab Gumala.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (78%)