Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Mukti Ali

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan
Eks Dirut Bakti Disebut Bikin Grup WhatsApp "The A Team", Saksi: Bahas Syarat Lelang
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/08/01/64c8b5e6ad920.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza soal group WhatsApp yang dibuat untuk membahas proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Hal itu dilakukan saat Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Dalam pelaksanaannya, Saudara ada juga membentuk grup WhatsApp ya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) , Rabu (2/8/2023).
"Bukan saya yang membentuk, saya salah satu member di grup," kata Mirza.
Baca juga: Gugat Kejagung, LP3HI Duga Ada Pihak Swasta Ikut Nikmati Uang Korupsi BTS 4G tapi Tak Jadi Tersangka
"Masih ingat apa-apa grup itu?" timpal jaksa.
"Grup WhatsApp namanya 'The A Team'," jawab Mirza.
Mirza menjelaskan, anggota grup tersebut terdiri dari struktur Bakti dan Kelompok Kerja (Pokja) Kemenkominfo.
Ia mengungkapkan, grup Whatsapp 'The A Team' dibentuk untuk membahas tentang persyaratan lelang proyek BTS.
"Apa saja yang pernah dibahas dalam grup itu?" tanya jaksa.
Baca juga: Pejabat Bakti Kemenkominfo Akui Terima Rp 300 Juta Terkait Proyek BTS 4G
"Ya seluruh proses, termasuk persyaratan-persyaratan lelang," papar Morza.
"Masih ingat apa saja persyaratan lelang yang dimasukkan ke grup WhastApp ?" lanjut jaksa.
Atas pertanyaan tersebut, Mirza pun menjelaskan bahwa persyaratan lelang seperti peserta lelang sudah berbentuk konsorsium. Peserta lelang sudah terbentuk dari minimal dua badan usaha atau dua perusahaan yang salah satunya pemilik teknologi BTS.
Atas penjelasan itu, Jaksa lantas mendalami tujuan dibentuknya grup Whatsapp 'The A Team' tersebut.
"Tujuannya apa sih?" tanya jaksa.
"Tujuan grup itu ya, untuk koordinasi, perencanaan dan pelaksaanaan program pembangunan BTS," kata Mirza.
"Apakah ada kaitanya dengan untuk persyaratan khusus yang tadi disebutkan adanya owner teknologi itu?" tanya jaksa lagi.
Mirza mengatakan, segala persyaratan peserta lelang disampaikan oleh Direktur Bakti Anang Achmad Latif ke grup WA 'The A Team' tersebut.
Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS 4G Rp 10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli
"Yang saya ingat seluruh persyaratan-persyaratan tadi itu langsung disampaikan Pak Anang berupa keputusan, jadi ini saya putuskan a,b,c,d,1,2,3,4 persyaratannya seperti itu di dalam grup 'The A Team' tadi," jawab Mirza.
"Kenapa enggak disampaikan saja di umum tanpa harus membuat grup?" timpal jaksa.
"Saya tidak tahu kalau itu, itu media komunikasi yang memang dibuat oleh Pak Anang," ungkap dia.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (61.5%)