Sentimen
Negatif (100%)
3 Agu 2023 : 15.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

PN Bandung Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Langsung Ajukan Kasasi

3 Agu 2023 : 15.41 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PN Bandung Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Langsung Ajukan Kasasi

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Pasalnya, KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki bahwa Gazalba Saleh terlibat dalam kasus suap tersebut.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 1 Agustus 2023.

Selain itu, Ali menyebut pihaknya juga akan melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh.

Baca Juga: KAI Daop Bandung Buka Suara Usai Namanya Terseret Kasus Suap Proyek Jalur KA di Jawa Barat

Ali memastikan, lembaga antirasuah tersebut akan mengusut dua kasus tersebut hingga tuntas dan membawanya ke pengadilan untuk dipertanggungjawabkan oleh Gazalba Saleh.

“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ucap Ali.

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini menuturkan KPK menghargai setiap putusan majelis hakim termasuk vonis bebas Gazalba Saleh.

Akan tetapi, pengusutan dugaan suap di lingkungan MA bukan hanya sekedar dalam konteks memberantas rasuah melainkan juga menjaga kehormatan institusi peradilan dari praktik-praktik kotor seperti jual beli perkara.

Baca Juga: Aliran Suap Proyek Jalur KA Diduga Diterima KAI Daop Bandung, PPK Akui Terima Rp1,7 M

“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” ujar Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara terkait dugaan suap di MA. Lembaga antirasuah meyakini Gazalba Saleh ikut memengaruhi putusan kasasi terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Jaksa mendakwa Gazalba Saleh menerima uang suap senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu atau setara dengan Rp1,2 miliar untuk mengintervensi kasasi pidana KSP Intidana. Uang suap tersebut diberikan pihak penyuap kepada Gazalba agar Budiman Gandi Suparman divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa dalam dakwaannya meyakini Gazalba Saleh melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.***

Sentimen: negatif (100%)