Sentimen
Tokoh Terkait

Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
Polri Pastikan Gelar Sosialisasi Sebelum Matikan 191 Ribu Handphone dengan IMEI Ilegal: Tidak Perlu Resah
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri masih menyusun jadwal untuk mematikan 191.000 handphone yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Polisi sejauh ini masih menggodok formula yang tepat untuk melakukan upaya itu agar tak merugikan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Terkait shutdown 191 ribu, masih dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Yang pasti, kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen," katanya.
Salah satu upaya yang ditempuh menurut Vivid adalah berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terkait proses registrasi IMEI, termasuk Kementerian Perindustrian. Selain itu, pihak provider kartu SIM juga akan dilibatkan.
Baca Juga: Kronologi Siswa SPN Polda Kaltara Meninggal, Dipapah Usai Lari 2 Putaran saat Apel Malam
Vivid juga memastikan bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan shutdown ratusan ribu ponsel ilegal tersebut.
"Jadi masyarakat tidak perlu resah. Kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi," ucapnya.
Kendati begitu, Vivid enggan mengungkap secara rinci terkait waktu penonaktifan handphone ber-IMEI ilegal itu. Dia hanya menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pengakuan Mario Dandy di Depan Hakim: Kesal dengan David Ozora, Spontan Suruh Tobat
191 ribu HP IMEI ilegal dimatikan, mayoritas iPhone
Baru-baru ini polisi mengungkap kasus kejahatan tindak pidana ilegal akses sistem CEIR (Centralized Equipment). Kasus yang lebih dikenal dengan sebutan mengakali IMEI HP ilegal itu membuat negara merugi hingga ratusan miliar.
Enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus IMEI HP ilegal ini, dua di antaranya merupakan ASN di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai. Imbas kasus tersebut, Bareskrim Polri akan mematikan 191.995 ponsel karena melanggar aturan IMEI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 berasal dari merek iPhone. Selain itu, akibat tindak kejahatan IMEI ilegal, terjadi kerugian bagi negara senilai Rp353.748.000.000 (Rp353,7 miliar).
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Keenam tersangka kini dijerat pasal Undang-Undang ITE yaitu, Pasal 30 ayat (1) Udang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik dan Pasal 32, juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman selama kurang lebih 12 tahun ataupun dengan sekitar 12 miliar.***
Sentimen: negatif (100%)