Sentimen
Negatif (72%)
3 Agu 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan, Salat Idul Fitri

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Panji Gumilang Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan, Alasannya…

3 Agu 2023 : 07.10 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Panji Gumilang Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan, Alasannya…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta.

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Panji ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8/2023).

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan.

Sementara, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Hal tersebut dikarenakan Panji sudah berusia 77 tahun.

Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.

"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (1/8) siang dan "memberikan surat perintah penangkapan" pada pukul 21.15 WIB. Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnya menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. (Pram/Fajar)

Sentimen: negatif (72.7%)