Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait

Bima Arya

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Hindari Dampak Buruk, Polisi Pikirkan Nasib Calon Siswa di Kasus Kecurangan PPDB Zonasi Kota Bogor
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Kasus PPDB zonasi di Kota Bogor memasuki ranah hukum setelah temuan dugaan kecurangan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Bahkan Wali Kota Bogor Bima Arya menghukum para 'oknum' pejabat yang terlibat dalam dugaan kecurangan PPDB zonasi.
Hukuman itu dengan mengganti pejabat yang diduga terlibat dalam masalah PPDB zonasi dan melantik para penggantinya pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memikirkan nasib calon siswa atau para anak yang berurusan dengan masalah itu.
Karena itu, upaya penegakan hukum setelah laporan dugaan kecurangan masuk, akan dipertimbangkan dengan berbagai asam hukum pidana.
Tiga asas hukum pidana yang dipraktekkan antara lain keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Dengan memasukkan asas-asam itu terhadap pengusutan perkara, diharapkan upaya penegakan hukum tidak berdampak terhadap anak dalam pendidikannya.
Sejauh ini, sudah ada 24 saksi yang diperiksa oleh Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan inspektoran Kota Bogor.
Dari puluhan saksi, terdapat unsur masyarakat, pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), dan sekolah.
"Nanti kita juga berkoordinasi dengan pihak pusat dalam hal ini Kemendagri kaitannya dengan Disdukcapil dan juga dinas pendidikan pusat dan juga saksi ahli pidana," kata Bismo.
Adapun dugaan kecurangan yang berujung pidana pada kasus PPDB zonasi yaitu dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sigit Prabawa mengatakan bahwa pihaknya juga tidak akan tinggal diam untuk mengawal permasalah PPDB di Kota Bogor.
Asam-asam hukum juga akan diperhatikan mengingat kaitan kasus ini dengan para calon siswa yang masih menimba ilmu.
"Yang pertama keadilan kepastian hukum dan manfaat hukum, yang terakhir ini lah yang mungkin menjadi konsen bagi kita yang jadi pertimbangan kita," ujar dia.
"Jangan sampai penegakan oleh kita itu berdampak atau memiliki akses yang tidak baik," katanya.
Sentimen: negatif (99.5%)