Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Duh! Gaji Pensiunan PNS Batal Naik? Jangan Panik Masih Ada Dana Tambahan yang Bisa Diklaim
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah benar gaji pensiunan PNS batal naik? Gak usah panik dulu karena ada dana tambahan ini.
Ramai berita soal gaji pensiunan PNS akan naik di bulan Agustus 2023 ini yang membuat heboh kalangan ASN.
Tentunya kenaikan gaji pensiunan PNS ini menjadi hal yang sangat diharapkan bagi mereka yang sudah memasuki usia pensiun.
Baca Juga: Ketiban Durian Runtuh, PNS 2024 Bisa Naik Gaji 10 Kali Lipat dan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun
Kenaikan gaji PNS ini tentu bisa membuat kehidupan dan masa tua para pensiun menjadi lebih sejahtera.
Hal itu yang membuat banyak orang-orang ingin menjadi PNS dan sering disebut sebagai menantu idaman.
Tak hanya pensiunan, para PNS, TNI, dan Polri pun dikabarkan akan naik gajinya.
Kenaikan tersebut akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang sekaligus dengan penyerahan RUU APBN 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat saat Single Salary Diterapkan Berdasarkan Jabatan, Ini Kisarannya!
Namun, terdapat kabar kurang baik dari PT Taspen mengenai kenaikan gaji pensiunan yang beritanya sudah menyebar kemana-mana.
Salahsatu warganet bertanya terkait hal tersebut melalui akun Instagram @taspen.
“Pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2023, apakah benar?,” tulis akun @kamro.naib*** dikutip Ayobandung.com Rabu, 2 Agustus 2023.
Namun, ternyata PT Taspen memberi kabar kurang baik menanggapi pertanyaan dari warganet tersebut.
Baca Juga: Dibuka Bareng CPNS, Ini Alasan Alokasi Formasi Rekrutmen PPPK Lebih Besar di Tahun 2023, PNS Tergusur?
Taspen mengatakan, seputar kenaikan gaji belum ada informasi resmi dari pemerintah.
“Halo Sobat Taspen, untuk saat ini terkait kenaikan gaji belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat, silahkan bisa abaikan informasi tersebut,” balas admin Taspen.
Hal itu membuat spekulasi bahwa berita kenaikan gaji tersebut bisa saja tidak terjadi.
Tetapi jangan sedih dulu, pensiunan PNS masih bisa mendapatkan dana tambahan sebesar Rp8 juta loh, apakah itu?
Baca Juga: Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat? Menkeu Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira Bagi ASN
Dana tambahan tersebut adalah asuransi kematian yang tertuang dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Selain itu, pasangan PNS (suami atau istri) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.
Tak hanya orang tuanya, anak-anak kandung PNS yang meninggal dunia juga akan mendapatkan asuransi sebesar Rp4 juta.
"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis dalam aturan tersebut.
Itu dia mengenai gaji pensiunan PNS yang kemungkinan batal naik karena belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.
Sentimen: negatif (99.6%)