Sentimen
Negatif (99%)
2 Agu 2023 : 22.48
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Mahfud MD Soal Proses Hukum Kabasarnas Henri Alfiandi: Menurut UU, Memang Dilakukan oleh Peradilan Militer

2 Agu 2023 : 22.48 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Soal Proses Hukum Kabasarnas Henri Alfiandi: Menurut UU, Memang Dilakukan oleh Peradilan Militer

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal kelanjutan proses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dua anggota TNI aktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Mahfud mengatakan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto bisa diadili melalui pengadilan militer. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Menurut Undang-Undang tentang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 memang tindak pidana yang dilakukan anggota TNI itu memang dilakukan oleh peradilan militer dalam seluruh jenis tindak pidana,” kata Mahfud MD dalam pernyataan yang diunggah di Instagram @mohmahfudmd sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pada 2004 ada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dalam UU itu diatur bahwa tindak pidana militer yang bersifat pidana umum yang dilakukan anggota TNI diadili oleh peradilan umum.

Kemudian, tindak pidana yang bersifat pidana militer diadili oleh peradilan militer. Namun, ada aturan lain yang tertuang di dalam UU tersebut yakni Pasal 74 Ayat 2.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa sebelum adanya undang-undang peradilan militer yang menggantikan atau menyempurnakan UU 31 tahun 1997, maka anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana diadili oleh peradilan militer.

“Jadi sudah tidak ada masalah tinggal masalah koordinasi dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KSAU, Puspom TNI sudah melanjutkan mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer,” ucap Mahfud.

Baca Juga: KPK Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Diadili di Peradilan Umum, Begini Penjelasannya

Mahfud menuturkan, peradilan militer yang mengadili prajurit TNI prosesnya bakal bersih dari intervensi politik dan tekanan masyarakat sipil. Dia mengajak publik untuk memercayakan proses hukum Kabasarnas Henri kepada peradilan militer.

“Kesan saya pribadi peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik, biasanya lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

“Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut a.n. HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, dari YouTube Puspen TNI, Senin, 31 Juli 2023.***

Sentimen: negatif (99.9%)