Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNPAD
Tokoh Terkait
Kenapa Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden Ditolak Bareskrim Polri?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Simak alasan laporan dugaan melanggar Pasal Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung justru ditolak Bareskrim Polri. Sebelumnya, laporan itu dilayangkan ke polisi oleh Relawan Jokowi.
Rocky Gerung diduga melakukan penghinaan terhadap presiden dalam pernyatannya yang viral di media sosial. Meski Bareskrim menolak laporan tersebut, tetapi laporan lainnya yakni soal dugaan pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) kini sedang diproses.
Kenapa Bareskrim tolak laporan dugaan penghinaan presiden oleh Rocky?
Alasan penolakan laporan dugaan pelanggaran Pasal Penghinaan Presiden tersebut diungkap Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen. Menurutnya, pihak kepolisian mengalihkan laporan itu menjadi pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Hakim Tergoda Hedonisme, Sebut Profesi Hakim Harus Dimuliakan
"Pihak SPKT menolak dan mengalihkannya kepada pengaduan masyarakat," ujarnya di Bareskrim pada Senin, 31 Juli 2023 lalu.
Meski polisi menolak laporan, bukan tidak mungkin aduan masyarakat itu akan berubah menjadi laporan kepolisian andai penyidik sudah mengklarifikasi presiden (atau wakil presiden) terkait isu hinaan Rocky Gerung tersebut. Artinya itu hanya terjadi jika presiden atau wapres merasa tersinggung oleh pernyataan Rocky.
Diketahui Pasal Penghinaan Presiden memang hanya bisa diproses lewat delik aduan alias jika ada aduan tertulis dari presiden atau wakil presiden. Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 218 dan 219. Akademisi Ajie Ramdan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menjelaskan lebih lanjut pasal tersebut.
"Pasal 220 ayat (1) mengatur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Kemudian Pasal 220 ayat (2) mengatur bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Artinya delik penghinaan presiden/wakil presiden merupakan delik aduan dan harus ada laporan tertulis dari presiden/wakil presiden," katanya.
Baca Juga: Respons Rocky Gerung Dipolisikan Relawan Jokowi: Ngapain? Jokowi Aja Gak Laporin Kok
Dilansir dari laman Jurnal Komisi Yudisial yang terbit dalam Volume 13 No 2 pada Agustus 2020, disebutkan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 itu melarangsetiap orang melakukan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri baik terhadap presiden maupun wakil presiden.
"Pasal 218 ayat (1) melarang setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 218 ayat (2) mengecualikan perbuatan yang bukan merupakan merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” ujarnya.
"Kemudian Pasal 219 melarang setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," tuturnya lagi.***
Sentimen: negatif (100%)