Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Simak Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai UU
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) akan segera tiba. Momen pengibaran bendera Merah Putih sudah dapat berlangsung sepanjang 1-31 Agustus 2023.
Bersamaan hal itu, masyarakat perlu mengetahui aturan pemasangan bendera Merah Putih di kediaman masing-masing.
Imbauan pemasangan bendera Merah Putih tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 RI Tahun 2023.
Dalam SE itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memasang atribut HUT ke-78 Kemerdekaan RI lainnya, seperti umbul-umbul, dekorasi, poster, baliho, spanduk, atau hiasan lainnya.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Upacara 17 Agustus 1945: Teks Proklamasi Dibaca saat Ramadhan
Lebih lanjut, aturan pemasangan bendera Merah Putih termuat rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Contohnya, Pasal 4 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 menerangkan soal karakter bendera Merah Putih yang dipasang harus berwujud persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang.
Bukan hanya itu, komposisi warna merah di bagian atas dan warna putih di bawah harus seimbang dengan ukuran keseluruhan dalam bendera Merah Putih.
Adapun sejumlah aturan pemasangan bendera Merah Putih yang tercantum dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Negara Pertama yang Akui Indonesia Merdeka 17 Agutus 1945
Pemasangan Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pemasangan Merah Putih dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pada 17 Agustus, bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca Juga: 20 Lomba 17 Agustus yang Bisa Dijadikan Referensi, Bisa Asah Kekompakan dan Kreativitas
Pasal 13 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur soal tata cara pemasangan bendera Merah Putih, sebagai berikut:
Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Merah Putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera. Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
Demikianlah aturan dan tata cara pemasangan bendera Merah Putih yang wajib Anda ketahui.***
Sentimen: positif (97.7%)