Sentimen
Negatif (99%)
1 Agu 2023 : 23.30
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri dalam 1x24 Jam

1 Agu 2023 : 23.30 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri dalam 1x24 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan Panji akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam setelah penetapan tersangka.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Fatwa MUI Jadi Salah Satu Bukti Tetapkan Panji Gumilang Tersangka

Djuhandhani mengatakan, Panji mendatangi Bareskrim sekitar pukul 13.15 WIB sebagai saksi. Setibanya, Panji diperiksa kondisi kesehatanya.

Selanjutnya, pukul 15.00 WIB, Panji mulai menjalani pemeriksaan. Pada pukul 19.30 WIB, pemeriksaan sebagai saksi selesai.

Menurut dia, selama proses pemeriksaan, Panji diberikan hak-haknya untuk makan malam serta menjalani salat.

“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” kata dia.

Setelah pemeriksaan Panji selesai, penyidik langsung menggelar perkara. Hasilnya, Panji ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Puluhan Simpatisan Panji Gumilang Memadati Gerbang Mabes Polri

Pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka terhadap Panji.

“Saat ini, saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023 lalu.

Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.5%)