Sentimen
Netral (100%)
2 Agu 2023 : 03.22
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Tokoh Terkait

Gaji Ahok Pernah Disebut Rp3,2 Miliar Per Bulan, Kini Rp8,3 Miliar, Begini Rinciannya

2 Agu 2023 : 03.22 Views 6

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Gaji Ahok Pernah Disebut Rp3,2 Miliar Per Bulan, Kini Rp8,3 Miliar, Begini Rinciannya

FAJAR.CO.ID -- Gaji Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok viral di media sosial. Pernah disebut mendapat gaji Rp3,2 miliar dari Pertamina sebagai komisaris utama, kini Ahok kembali disebut menerima gaji sebesar Rp8,3 miliar.

Bila dibandingkan gaji seorang presiden, gaji komisaris utama PT Pertamina ini tentu sangat fantastis. Sebagai perbandingan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka ini merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Mengacu aturan tersebut, gaji presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan. Gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.

Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan. Besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan dab wakil presiden Rp22 juta per bulan.

Total gaji plus tunjangan presiden dan wakil presiden masing-masing sebesar Rp62,7 juta, sedangkan wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulannya.

Lantas, berapa sebenarnya gaji komisaris utama di BUMN, termasuk Pertamina?

Penetapan gaji komisaris dan direksi BUMN mengacu Peraturan Menteri BUMN RI Nomor Per-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Peraturan Menteri BUMN ini menetapkan gaji atau honorarium komisaris utama, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina Ahok sebesar 45 persen dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina.

Peraturan ini tidak mencantumkan nilai gaji Direktur Utama BUMN sebagai acuan.

Peraturan tersebut hanya menyebutkan, gaji Direktur Utama BUMN ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Penghasilan atau gaji wakil komisaris dan komisaris juga ditetapkan berbeda. Wakil Komisaris Utama mendapatkan gaji sebesar 42,5 persen dari besaran gaji Direktur Utama BUMN.

Sedangkan Komisaris mendapatkan gaji sebesar 90 persen dari besaran gaji yang diterima Komisaris Utama.

Kemudian, selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris pada BUMN juga berhak mendapakan insentif kinerja/bonus atau disebut tantiem.

Tantiem merupakan penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45 persen dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama.

Wakil Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 42,5 persen dari besaran insentif kerja Direktur Utama.

Komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90 persen dari besaran insentif kerja Komisaris Utama

Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN mengatur fasilitas lyang diperoleh Dewan Komisaris mulai dari gaji atau honorarium hingga fasilitas kesehatan.

Secara lengkap penghasilan Dewan Komisaris terdiri dari:

Honorarium

Tunjangan yang diperoleh dewan komisaris BUMN terdiri atas: Tunjangan hari raya, Tunjangan transportasi, Asuransi purna jabatan.

Fasilitas lain yang diterima terdiri atas: Fasilitas kesehatan; Fasilitas bantuan hukum; dan Tantiem/Insentif Kinerja. Di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI).

Belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pertamina maupun dari Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait gaji Ahok yang disebut mencapai Rp8,3 miliar per bulan.

Laman resmi www.kominfo.go.id pernah memuat klarifikasi terkait gaji Komisaris Utama Pertamina yang disebut mencapai Rp3,2 miliar.

Dalam laman resmi tersebut, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang disebut mencapai Rp3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.

Dia mengatakan, angka tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Basuki mengaku tidak tahu sumber perhitungan hingga menghasilkan angka Rp3,2 miliar per bulan tersebut.

Sumber Perhitungan Gaji Rp8,3 Miliar Per Bulan

Lantas, dari mana sumber munculnya perhitungan gaji sebesar Rp8,3 miliar per bulan untuk Komisaris Utama Pertamina Ahok itu. Angka itu berasal dari hitung-hitungan kasar laporan keuangan perseroan PT Pertamina tahun 2022.

BUMN penghasil minyak ini disebut mencatatkan total kompensasi manajemen kunci direksi dan dewan komisaris mencapai US$70,75 juta atau senilai Rp1,06 triliun (asumsi kurs Rp15.110 per US$).

"Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing-masing sebesar US$23,9 juta dan US$46,8 juta ," seperti laporan keuangan Pertamina.

Nah, mengacu data laporan keuangan itu, diasumsikan total anggaran kompensasi yang digelontorkan Pertamina ke dewan komisarisnya sebesar US$46,84 juta atau Rp707,76 miliar. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat atau 192 persen dari nilai kompensasi tahun sebelumnya sebesar US$16,04 juta atau Rp242,48 miliar.

Jumlah komisaris Pertamina sebanyak tujuh orang, termasuk Ahok sebagai komisaris utama. Apabila dibagi rata, tiap dewan komisaris diasumsikan mendapat Rp101,10 miliar per tahun. Dengan demikian, dalam sebulan, kompensasi yang diterima dewan komisaris Pertamina, termasuk Ahok diperkirakan berada pada kisaran Rp8,42 miliar.

Dari sinilah perhitungan yang memunculkan kabar gaji komisaris utama Pertamina sebesar Rp8,3 miliar per bulan. Belum ada tanggapan resmi dari Pertamina maupun Ahok terkait kabar ini. (fajar)

Sentimen: netral (100%)