Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Gugatan Rp5 triliun pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi dicabut. Pencabutan gugatan resmi dicabut usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pada Senin, 31 Juli 2023.
Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto menyatakan, sidang penetapan pencabutan gugatan itu telah diterima pihaknya. Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST pada Senin, 17 Juli 2023
"Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Eko Purwanto, Senin, 31 Juli 2023.
Eko mengungkapkan, alasan pencabutan gugatan itu dikabulkan pihaknya karena hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ditanya soal Langkah Politik Berikutnya: yang Paling Rasional Itu DKI
"Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan," ucapnya, dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD karena merasa dirugikan atas pernyataan mantan Ketua MK itu yang menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang melalui penyalahgunaan Pesantren Al Zaytun.
Baca Juga: KPK Benarkan Asep Guntur Ajukan Pengunduran Diri, tapi Keputusan Ada di Tangan Pimpinan
Mahfud menyebut gugatan Panji Gumilang itu adalah taktik untuk mengecoh aparat penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Sehingga, dia menegaskan agar para penegak hukum untuk tetap memproses dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening Panji Gumilang yang kini sudah dibekukan.
"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," katanya.
Mahfud MD menegaskan gugatan perdata agar membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng. "Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujarnya.
"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu 'kan urusan enteng saja," katanya menambahkan.***
Sentimen: negatif (84.2%)