Sentimen
Negatif (66%)
1 Agu 2023 : 06.42
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Tersangka Dugaan Suap

1 Agu 2023 : 06.42 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Tersangka Dugaan Suap

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menyampaikan konferensi pers terkait penetapan status hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI, Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam keterangan persnya, Puspom TNI menyatakan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

“Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut a.n HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Puspen TNI.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Pranowo, Jarak Elektabilitas Semakin Lebar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Afri Budi Cahyanto diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai, serta progress pekerjaan.

Kemudian, Afri Budi menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Afri Budi menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain, serta melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas.

Baca Juga: Ormas Golkar Al Hidayah Pastikan Dukung Airlangga Hartarto, Tak Ada Rencana Munaslub

“ABC (Afri Budi Cahyanto) mengenal Saudari Marilya yang biasanya panggil Bu Meri dan ABC hanya bertemu sebanyak 4 kali yaitu 3 kali di kantor dan sekali di parkiran bank BRI Mabes TNI”

“ABC kenal sejak 2021 ketika Bu Meri memberikan cek kepada ABC hasil perkerjaan kegiatan pengadaan barang jasa,” tutur Agung.

Agung mengungkapkan, Afri Budi menerima uang dari Marilya sejumlah Rp999.710.400 pada hari Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL.

Afri mengaku uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

Baca Juga: Daftar Kode Error BRImo dan Artinya, Langkah Awal Cara Atasi Gangguan

Afri menerima uang sejumlah tersebut dari Marilya atas perintah Kabasarnas Henri Alfiandi. Perintah itu diterima Afri pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung.

Dikatakan Agung, seluruh barang atau alat bukti yang ada pada Afri saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK.

“Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan/pinjam pakai barang bukti yang kebetulan barang bukti tersebut oleh pihak KPK ditetapkan juga sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta/sipil,” ujar Agung.

Sementara itu, Kabasarnas Henri Alfiandi masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Adapun barang bukti sesuai daftar yang diterima Penyidik Puspom TNI, yakni sebanyak 27 item dengan 34 sub item. Di antaranya dokumen, termasuk laptop untuk menyimpan data.

Henri dan Afri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (66.6%)