Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait

Wahyu Widada
Cara Cek IMEI Resmi, 190.000 HP Terancam Dinonaktifkan Polri
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Cara cek IMEI hp sudah terdaftar atau belum untuk memastikan bahwa hp yang dimiliki barang resmi atau ilegal alias black market.
Mengetahui IMEI hp resmi atau bukan, penting dilakukan. Pasalnya terungkap sindikat IMEI ilegal sehingga Bareskrim Polri berencana men-shutdown atau mematikan ratusan ribu ponsel.
Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal. Tersangka adalah empat orang dari pihak swasta dan dua orang ASN.
Empat tersangka dari pihak swasta inisial P,D,E,P. Sedangkan dua tersangka F dan A merupakan oknum ASN. Keenam tersangka sudah diamankan polisi.
Baca Juga: Simak Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Hindari Denda Tilang Rp500.000
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kerugian negara akibat IMEI ilegar sebesar Rp353,7 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.
Menurut Wahyu, para tersangka mengunggah IMEI ke dalam ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara ilegal.
Aksi tersebut, tutur Wahyu, dilakukan tersangka dalam kurun waktu 10 hari tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Mengenal IMEI, Nomor Identifikasi Unik Agar Terhindar dari Dampak Negatif dan Risiko Ponsel Ilegal
"Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI," ujarnya dikutip dari Antara.
"Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," katanya.
Bareskrim Polri berencana mematikan 191.995 ponsel imbas terungkapnya IMEI ilegal tersebut. Mayoritas hp ilegal pada kasus IMEI tersebut adalah iPhone.
Aturan IMEI di Indonesia
Dikutip dari Indonesiabaik Kominfo, regulasi IMEI di Indonesia diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, menyasar perangkat handphone, komputer jinjing, tablet.
Pengecekan IMEI dilakukan pemerintah terhadap semua ponsek yang aktif. Nomor IMEI akan dicocokkan dengan database dan apabila IMEI tidak terdaftar maka hp langsung diblokir operator.
Cara cek IMEI hp
1. Cek IMEI di kardus HP
IMEI hp bisa dilihat dari kardusnya. IMEI berisi 15 kode digit. Apabila terdapat tulisan keterangan "Dirakit di Indonesia atau Diproduksi di Indonesia" bisa dipastikan hp itu tidak ilegal.
2. Cek IMEI lewat kode USSD
Ketik *#06#, lalu tunggu beberapa saat Muncul nomor IMEI hp dan barcode, sesuai nomor tersebut dengan yang ada di kardus hp Apabila sama, maka hp dipastikan terdaftar resmi
3. Cek ke situs Kemenperin
Buka laman https://imei.kemenperin.go.id/ Masukkan nomor IMEI hp yang terdapat di kardus atau dari barcode kode USSD. Tekan tombol 'Cari'. Nantinya akan muncul status yang memberitahukan hp sudah terdaftar di Kemenperin atau tidak.***
Sentimen: negatif (100%)