Sentimen
Negatif (100%)
31 Jul 2023 : 13.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Gunung

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Pengacara Bripda IDF Laporkan 2 Tersangka atas Pembunuhan Berencana: Nggak Bisa Kami Terima

31 Jul 2023 : 13.22 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Bripda IDF Laporkan 2 Tersangka atas Pembunuhan Berencana: Nggak Bisa Kami Terima

PIKIRAN RAKYAT - Jajang, kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF (20), hendak melaporkan kedua tersangka kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor atas dugaan pembunuhan berencana.

Menurutnya, ada perubahan kondisi senjata api (senpi) yang berada di tangan pelaku, sebelum dan sesudah korban masuk ke dalam kamar saksi, yaitu lokasi kejadian penembakan.

Sebelumnya, melalui konferensi pers penyidik mengatakan bahwa ada dua orang saksi yang berada di kamar TKP, sebelum kedatangan Ignatius. Dikatakan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senpi ilegal rakitan itu kepada dua saksi tersebut.

Anehnya, kata Jajang, sebelum korban datang magasin tidak terpasang, sehingga kedua saksi tidak kena peluru 'tak disengaja' dari tangan pelaku. Namun, entah bagaimana, setelah memasukkan pistol kembali ke dalam tas lalu mengeluarkannya lagi ketika korban masuk kamar, senpi tiba-tiba terisi magasin hingga peluru dapat lolos dan menembus tengkuk kepala korban.

Baca Juga: Roundup: Keluarga Menduga Kematian Bripda IDF Bukan Kelalaian, tapi Pembunuhan Berencana

"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.

Menurut keluarga, mengherankan jika senjata api yang lalu disimpan di dalam tas bersama magasinnya itu bisa berbeda kondisi ketika IDF masuk. Dari sana lah timbul kecurigaan bahwa kematian korban bukan sekadar kelalaian.

"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," kata Jajang.

"Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu," ujarnya lagi.

Baca Juga: Pegawai KPK Protes Pernyataan Johanis Tanak, Tuntut Tiga Hal Termasuk Pengunduran Diri Pimpinan

Polisi sebelumnya mengungkap kondisi pelaku, Bripda IMS yang ternyata di bawah pengaruh alkohol ketika insiden berlangsung. Bripda IDF tertembak oleh Bripda IMS menggunakan senjata api milik Bripka IG.

Berlokasi di Asrama Polisi Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 23 Juli 2023, kejadian berlangsung sekitar pukul 01.40 WIB. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, mulanya pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 20.40 WIB, tersangka IM bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN.

"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras (alkohol) dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang,” ujar Rio dalam konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Fenomena Haji Al Jabbar, Penduduk Suburban Anggap Wisata Religi ke Gedebage Bernilai Serupa Mekkah

Berikutnya, senjata api yang ditunjukkan kepada kedua saksi lalu dimasukan ke dalam tas oleh tersangka, lengkap beserta magasinnnya. Melalui rekaman hasil CCTV, sekitar pukul 01:39:09 dini hari, korban IDF kemudian masuk ke dalam kamar saksi AN.

Kemudian, menurut keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM mengeluarkan lagi senjata yang dimasukkan ke tas tadi untuk ditunjukan kepada korban IDF yang baru memasuki kamar.

"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut mengenai, meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," ucapnya. ***

Sentimen: negatif (100%)