Sentimen
Negatif (99%)
31 Jul 2023 : 10.54
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Dugaan Suap Kabasarnas, Mahfud MD: Pengadilan Militer Sanksinya Tegas-Konstruksi Hukum Jelas

31 Jul 2023 : 10.54 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kasus Dugaan Suap Kabasarnas, Mahfud MD: Pengadilan Militer Sanksinya Tegas-Konstruksi Hukum Jelas

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap militer yang melakukan pelanggaran hukum dan harus diadili melalui pengadilan militer, sanksi yang dijatuhi akan sangat tegas dengan konstruksi hukum juga jelas.

Hal tersebut Mahfud sampaikan terkait opini yang berkembang bahwa anggota militer sulit diseret ke pengadilan sipil, menyangkut kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Mahfud meminta kepada semua pihak terkait agar fokus pada penanganan korupsi. Ia meminta tidak ada lagi perdebatan soal prosedur penetapan kedua tersangka.

"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," kata Mahfud.

Baca Juga: Pegawai KPK Protes Pernyataan Johanis Tanak, Tuntut Tiga Hal Termasuk Pengunduran Diri Pimpinan

Penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto oleh KPK sempat dikritisi TNI. Menurut pihak TNI, KPK telah menyalahi ketentuan terkait penetapan tersangka yang merupakan prajurit aktif TNI tersebut.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkap untuk anggota TNI aktif, yang berwenang menetapkan tersangka adalah polisi militer, bukan penyidik KPK.

Setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer prajurit aktif tunduk pada Undang-Undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Belakangan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI atas polemik penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Roundup: Keluarga Menduga Kematian Bripda IDF Bukan Kelalaian, tapi Pembunuhan Berencana

Mahfud meminta polemik soal penetapan tersangka agar tidak lagi diperdebatkan. Adapun saat ini tutur Mahfud, penegakan hukum terkait kasus korupsi yang menjadi substansinya.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud MD, dikutip dari Antara, Minggu, 30 Juli 2023.

Mahfud juga memahami soal opini publik yang menilai sulit menyeret oknum militer ke pengadilan. Kendati demikian, dia mengingatkan jika pengadilan militer mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personel yang melanggar hukum.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," ujar Mahfud memungkasi.***

Sentimen: negatif (99.9%)